Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap Prostitusi Online Anak Dibawah Umur


[Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi bersama Kabid Humas Polda Jatim ketika menggelar Pers Conference di Polda Jatim]

Surabaya | Jurnal Jawapes - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur, mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur yang rata-rata mereka merekrut pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).

Tersangka yang diamankan berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa tersangka ini menyiapkan korban dan pelanggan melalui reseller. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," pungkasnya.
Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan