Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan sebesar 48 Miliar


[Barang bukti penipuan]

Surabaya | Jurnal Jawapes - Ditreskrimum  Polda Jatim berhasil menangkap resedivis  yang sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,  kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan yang banyak kepada korban.

LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 silam, Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, "bahwa modus LY adalah menawarkan kerjasama sebagai pendana dan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya dengan menjanjikan keuntungan besar kepada korban, Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :

a.7 lembar cek Bank BCA          beserta 7 lembar surat          keterangan penolakan         dari  Bank BCA Cabang         Pembantu Kusuma                 Bangsa Surabaya. 

b. satu bendel dokumen          slip setoran Bank

c. Lima bonggol cek Bank        BCA atas nama Doe sun        Bakery.

d. Satu buah Handphone          merk samsung tipe s 10+      yang digunakan untuk          percakapan wahtsab            tentang                                    penawaran pembebasan      lahan.

Dan barang yang berhasil disita 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.

(HS)
Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan