Lamongan | Jurnaljawapes.com - Puluhan jurnalis Lamongan turun ke jalan menolak pembahasan RUU Penyiaran. Mereka berjalan mundur saat menggelar longmarch ke kantor DPRD Lamongan. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan memulai aksinya dari Balai Wartawan Lamongan Jalan Kombespol M Duryat Lamongan. Dua titik lokasi yakni Pemkab dan Gedung DPRD Lamongan menjadi lokasi yang dijujug puluhan jurnalis dari berbagai media.
"Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengKaji ulang draf revisi UU Penyiaran," kata korlap aksi Jurnalis Lamongan, Kadam Mustoko dalam orasinya, Senin (27/5/2024).
Layaknya aksi unjuk rasa pada umumnya, puluhan mahasiswa ini juga membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan. Beberapa poster dan spanduk tersebut di antaranya 'Hentikan Pembahasan UU Kontroversi di Akhir Jabatan', 'RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru', 'Jangan Hambat Kebebasan Pers' dan spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
"Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis," ujarnya.
Saat berada di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima Sekda Lamongan, Nalikan. Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini," kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian menggelar aksi longmarch dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan. Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini dilakukan simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik," tandasnya.
Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima Wakil Ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Aqib mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.
"Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, puluhan jurnalis ini kemudian kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan kawalan petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
(wan)
View
0 تعليقات
Hi Please, Do not Spam in Comments