![]() |
[Foto : Karyawan PT Karunia Alam Segar Gresik] |
Sejumlah pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mengaku telah menyampaikan penolakan secara resmi melalui surat bermaterai, yang menegaskan mosi tidak percaya terhadap pimpinan unit kerja (PUK) SP KEP PT. KAS Mie Sedaap jika kebijakan tersebut tidak dicabut.
“Hasil pertemuan, pihak perusahaan tetap bersikeras menerapkan kebijakan itu. Kami tetap bekerja 30 hari sebulan dengan pengurangan gaji,” ujar salah seorang pekerja kepada Jurnaljawapes, Sabtu (16/8/2025).
Sebelumnya, buruh bekerja selama 25 hari per bulan dengan upah pokok Rp5,2 juta, namun kini diwajibkan bekerja setiap hari, termasuk hari libur, dengan upah pokok turun menjadi Rp4,8 juta. Kondisi ini dianggap buruh sangat memberatkan dan tidak adil.
Pertemuan antara pengurus FSP KEP dan manajemen digelar tertutup di kantor FSP KEP, tanpa melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Kepala Bidang Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Adianto Wahyu Hidayat, menegaskan:
“Tidak, kami tidak dilibatkan.”
Sikap perusahaan yang tetap melanjutkan kebijakan ini hingga kini belum diikuti dengan keterangan resmi atau klarifikasi publik, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja dan mendorong ancaman aksi unjuk rasa.
Para buruh menegaskan, jika perusahaan tetap menerapkan kebijakan sepihak, mereka siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
(Redaksi)
View
0 تعليقات
Hi Please, Do not Spam in Comments