![]() |
Warkop Raya Tenggilis |
Aturan jam malam diberlakukan setelah Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi
Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, diubah menjadi Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
beberapa warung kopi (warkop) dan pujasera di jalan raya tenggilis
etan yang didatangi petugas, masih buka
dan tidak memperdulikan aturan jam malam yang membatasi aktivitas warga di luar
rumah pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah warga atau
pengunjung warkop tidak memakai masker, beberapa pengunjung didata
sekaligus diberi pembinaan. setelah itu kami berikan masker juga berikan
imbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai
Covid-19 di Surabaya.
(widodo)
View
0 Komentar