Pemberlakuan Jam Malam Raya Tenggilis

Warkop Raya Tenggilis

Surabaya, Jurnal Jawapes - Petugas gabungan dari Kecamatan Tenggilis Surabaya menggelar patroli kedisiplinan protokol pencegahan Covid-19, Minggu (26/7/2020) dini hari.

Aturan jam malam diberlakukan setelah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, diubah menjadi Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

beberapa warung kopi (warkop) dan pujasera di jalan raya tenggilis etan yang didatangi petugas, masih buka dan tidak memperdulikan aturan jam malam yang membatasi aktivitas warga di luar rumah pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah warga atau pengunjung warkop tidak memakai masker, beberapa pengunjung didata sekaligus diberi pembinaan. setelah itu kami berikan masker juga berikan imbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Surabaya.

(widodo)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan