![]() |
| [Foto : Pengadilan Negeri Gresik] |
Gugatan yang diajukan warga Banjarsari, Ahmad Arif, telah teregister dengan nomor perkara 171129250B5. Arif hadir di dampingi oleh kuasa hukumnya, M. Iqbal Nurindra, SH.
Publik menyoroti mangkirnya Andik, mengingat bukti yang diajukan tergolong kuat. Termasuk surat pernyataan bermeterai Rp10.000, ditandatangani Andik sendiri pada 13 September 2025, yang menyebut masih ada utang sebesar Rp26.500.000 dari total pembelian kambing.
Kuasa hukum penggugat menilai absennya Kades sebagai bentuk kurangnya keseriusan terhadap masalah hukum yang tengah berjalan.
“Tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Ini bukan hanya soal utang kambing, tetapi soal penghormatan terhadap proses hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pejabat desa yang merasa kebal hukum,” tegas M. Iqbal Nurindra.
Majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang, namun mangkir pada sidang perdana sering dipandang sebagai indikasi upaya mengulur waktu.
Mangkirnya Andik dari sidang memperkuat kesan bahwa ia enggan menghadapi persoalan secara terbuka. Sebelumnya, saat tim Jurnal Jawapes berupaya melakukan konfirmasi terkait kasus ini, Andik juga tidak merespons telepon maupun pesan singkat.
Seorang warga cerme yang turut menghadiri persidangan menyatakan kekecewaannya.
“Pemimpin itu harus jadi contoh. Kalau dipanggil pengadilan, ya hadirlah. Ini malah tidak datang. Apa tidak malu sama warga?”
Kejadian bermula saat Andik membeli 16 ekor kambing atas nama Pokmas Tebaloan dengan total harga Rp29 juta, namun hanya membayar sebagian. Sisa utang Rp26,5 juta tak dilunasi sesuai janji pada 20 September 2025. Transaksi tersebut turut disaksikan dua saksi, Suboso dan Sungatno.
Penggunaan nama Pokmas memunculkan dugaan penyalahgunaan lembaga masyarakat dan jabatannya selaku kepala desa untuk kepentingan pribadi.
Warga berharap ketidakhadiran Andik tidak menjadi preseden buruk bagi proses hukum. Mereka meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum memantau kasus ini hingga tuntas.
“Kalau rakyat kecil dipanggil pasti datang. Masa kepala desa mangkir? Hukum harus tegak untuk semua orang,” ujar seorang tokoh masyarakat Cerme.
Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemanggilan berikutnya. Publik kini menunggu apakah Afuan Affandi (Andik) akhirnya menunjukkan sikap kooperatif atau kembali menghindari tanggung jawab.
(Tim)
View




0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments