![]() |
Demo Gojek Online |
Dalam unjuk rasa tersebut para gojek se-Jawa Jimur
menuntut ketegasan pemerintah dalam menindak tegas bagi Amplikasi Nakal yang sangat
merugikan driver gojek karena Amplikasi nakal tersebut dianggap melanggar Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
![]() |
Korlap |
“Adapun tutuntan yang di suarakan oleh para ojek
online tersebut meliputi berikan jaring pengaman sosial (GPS) untuk driver
online, kurangi potongan aplikasi 20%,
standarisasi tariff untuk semua aplikasi, legalitas ojol R2 sesuai Pergub
Jatim, jaminan keamanan driver online diseluruh wilayah Jatim, dan tuntaskan
kasus hukum penganiayaan driver online yang terjadi di banyuwangi,” papar
korlap Ojek online.
Lanjut, inDriver/Aplikasi Nakal adalah aplikasi
transportasi online yang berkantor pusat di Mountain View, California,
perusahaan transportasi online ini telah hadir di Indonesia dan ini sangat merugikan bagi kami yakni gojek online,”sambungnya
Dari pantauan Jurnal jawapes
Surabaya, terlihat bahwa para unjuk rasa sudah memenuhi protokol kesehatan dan
ujunk rasa berjalan aman terkendali.
View
0 Komentar