![]() |
[Ketua DPP Jawapes Indonesia dan ketua DPD Jawapes Jatim beserta pengurusnya] |
Pasuruan, Jatim | Jurnal Jawapes - Pekerjaan peningkatan jalan Martopuro, Semut, Purwosari, Pasuruan - Jatim, menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial) Jatim. Pasalnya Pelaksanaan atau pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga banyak keganjilan.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil Investigasi Tim investigasi Jawapes Jatim, Selasa (12/01/2021).
Proyek Pekerjaan peningkatan jalan Martopuro - Semut, Kecamatan Purwosari dengan panjang penanganan 3.940,00 m x 7,00 - 6,00 m m dengan sumberdana DAK (Penugasan) tahun 2019 tersebut, banyak di temukan sudah dalam keadaan sudah rusak.
Sementara itu, ketua LSM DPD Jawapes Jatim Wawan, kepada Media Jurnal Jawapes, mengatakan bahwa, "Dengan adanya temuan kami ini dan saya selaku ketua LSM DPD Jawapes Jatim dalam pelaksanaan atau pekerjaan Proyek Pekerjaan peningkatan jalan Martopuro - Semut tersebut, diduga banyak sekali permainan perkerjaan yang dapat berdampak pada masyarakat setempat. Juga pengguna jalan yang akan menjadi korban berikutnya antara oknum Dinas Terkait dengan kontraktor tersebut ada indikasi persengkongkolan jahat", ucap Wawan.
Hal ini disampaikan oleh Wawan didampingi anggotanya ketika disalah satu sudut Kota Pasuruan, Rabu (13/01/2021).
Diketahui, Dalam Investigasi ketua LSM DPD Jawapes dilokasi banyak ditemukan item pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan gambar dalam pelaksanaannya, antara lain galian untuk selokan Drainase dan Pasangan Batu dengan Mortar.
Hal tersebut itulah, sehingga DPD Jawa Pes Menduga ada Indikasi main mata (Dugaan Korupsinya).
Ketua LSM DPD Jawapes Jatim, Wawan berkata, "Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi, BPKP dan TIPIKOR Polda Jatim agar segera mengusut proyek peningkatan jalan yang ada di jalan Martopuro, Semut, Kecamatan Purwosari - Pasuruan", tegasnya.
Disamping itu, Dinas terkait yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, belum bisa dimintai keterangan ketika berita ini dimuat.
Atas dugaan sementara, Wawan selaku Ketua LSM DPD Jawapes Jatim menambahkan dimana yang tertuang, bahwa, "Dalam Undang-Undang TIPIKOR No. 71 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,Tentang Korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara Negara dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Tentang percepatan pemberantasan Korupsi dan surat Edaran Mahkama Agung RI, Tahun 2001 yang berbunyi 'Bahwa tiap-tiap adanya tindak pidana korupsi wajib di laporkan'", ungkapnya.
Sambungnya, "Dan berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Undang-Undang No.20 Tahun 2002, Tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik", pungkas Wawan.
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments