DPP Jawapes Indonesia meminta Kapolri dan jajaran Polda Sumut segera usut tuntas pelaku penembak pembunuh Jurnalis


[Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jawapes Indonesia/Komisaris Media Online dan Cetak Jurnal Jawapes]



Jakarta | Jurnal Jawapes - Seorang Pimpinan Redaksi (Pimred) dari salah satu media online Lassernews.Today.com bernama Mara Salem Harahap (42) ditemukan tewas didalam mobilnya sendiri dengan luka tembak dan diduga karena ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada hari Jumat (18/6) tengah malam.

Hingga kini belum diketahui pasti kronologis penembakan sehingga mengakibatkan korban tersebut tewas dengan luka tembak, namun menurut informasi korban ditembak di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dari lokasi kejadian maupun meminta keterangan para saksi, Sabtu (19/06).

"Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi, ditemukan luka tembak di tubuh korban pada bagian paha kiri dan bawah perut", ungkapnya dikutip melalui Kantor berita Antara.

Kapolres memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan Polri, bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara turut membantu.

"Pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut", pungkasnya.

Tewasnya jurnalis media sekaligus seorang Pimpinan Redaksi dari salah satu media online di tanah air bernama Mara Salem Harahap semakin menambah daftar panjang tewasnya jurnalis lain sebelumnya yang dibunuh ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-undang.

Sementara itu, Junihari selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jawapes Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam dan turut berbelasungkawa serta mengutuk keras perbuatan keji tidak manusiawi yang menimpa seorang jurnalis media dan sekaligus seorang Pimpinan Redaksi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Apa pun bentuk dan motifnya, saya mengutuk keras tindakan kekerasan, apalagi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindung hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, tegas Junihari.

Junihari juga menegaskan, bahwa pembunuhan terhadap wartawan atau jurnalis media bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, Junihari meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta jajarannya agar segera menangkap pelaku penembak yang membunuh jurnalis di Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

"Kita hidup serta tinggal di negara hukum dan kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Maka dari itu, kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar segera memerintahkan jajarannya di Polda Sumut untuk segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Mara Salem Harahap", pungkas Junihari yang sekaligus juga seorang Komisaris di media online dan media cetak Jurnal Jawapes.
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan