![]() |
Civic Education |
Jurnal Jawapes,
Surabaya | Memasuki era globalisasi yang semakin
berkembang pesat memberikan imbas terciptanya dunia tanpa batas. Hubungan antar
daerah, budaya bahkan antar negara begitu mudah. Memang tidak dapat dipungkiri
era globalisasi ini memberikan banyak perubahan pada segala aspek kehidupan
masyarakat, baik itu adat, budaya, sistem politik maupun yang lain-lain.
Nilai-nilai budaya luar terus mengalir mengikuti arus dan memberikan dampak
kehidupan sehari-hari baik positif maupun negatif. Sehingga akhirnya kondisi
ini menciptakan masyarakat yang multilingual, multietnik juga menciptakan
masyarakat yang multikultural (cultural society). Namun, kurangnya pemahaman
mengenai multikultural yang komprehensif dapat menimbulkan dampak negatif,
seperti kemerosotan nilai-nilai moral dan sikap sosial pada masyarakat. Sikap
dan perilaku yang tampak seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya
luhur nenek moyang.
Dalam menghadapi segala tuntutan perkembangan
zaman yang begitu cepat akan multikulturalisme maka yang dapat dilakukan adalah
mempersiapkan generasi penerus bangsa, supaya di masa mendatang mampu menjadi
bangsa yang bijak dalam menghadapi multikulturalisme yang ada. Tentunya dalam
hal ini, membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang berkarakter, diwujudkan
melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dimana diharapkan menjadi
solusi bagi permasalahan kemerosotan moral bangsa. Bangsa yang berkarakter
lahir karena warga negaranya memiliki kepribadian yang baik dalam melakukan
tindakan yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah program
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional bersamaan dengan tujuan
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakteristik warga
negara dan sebagai jembatan yang akan membawa setiap insan untuk memahami aturan,
sistem dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
sendiri adalah untuk menciptakan warga negara yang mempunyai wawasan kebangsaan,
menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan memiliki kebanggaan dalam diri individu sebagai
Warga Negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan perlu untuk dikembangkan
dengan penguasaan iptek, sehingga dapat tercipta generasi yang nantinya
memberikan dedikasi tinggi dalam pembangunan bangsa, dan menjadikan mereka sebagai
warga negara yang baik dan terpandang di mata dunia. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini setiap
individu diharapkan mempunyai kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Kemudian
dengan bekal kesadaran ini, mereka akan ikut berkontribusi dalam mengatasi
berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti pertikaian dan kekerasan yang
terjadi dalam masyarakat Indonesia dengan cara yang cerdas dan damai. Generasi
muda yang bertanggung jawab akan menimbang pengaruh-pengaruh dari luar,
mengambil sisi positif dan menyangkal hal-hal negatif yang bertentangan dengan
nilai luhur dan moral bangsa..
Selanjutnya, masalah kriminalitas
yang masih terjadi diakibatkan dari kurangnya kesadaran akan pentingnya moral
dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga timbul dampak yang merugikan bagi pelaku
kejahatan itu sendiri maupun masyarakat luas. Oleh karenanya, diperlukan sanksi
pidana dalam upaya menanggulangi kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan akan
ditempatkan di sebuah Lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit
pelaksana teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang selanjutnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan
disebut Warga Binaan Pemasyarakatan, yang sudah berstatus Narapidana, namun
tidak menutup kemungkinan sebuah Lapas diisi oleh seseorang yang statusnya masih
tahanan dalam artian sedang menjalani proses peradilan dan belum ditentukan
secara sah sebagai tersangka.
Tujuan pidana adalah Pemasyarakatan
atau reintegrasi sosial. Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,
dimana Pemasyarakatan adalah sebuah
proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar
hukum. Sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan dalam rangka membentuk warga
binaan pemasyarakatan supaya menjadi manusia mandiri, menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, serta dapat berperan aktif sebagai warga negara
yang baik dan bertanggung jawab. Menurut Poernomo (1985: 180) “pada suatu saat
nanti narapidana tersebut akan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan
taat hukum”.
Sistem Pemasyarakatan yang saat ini
telah diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berkiblat pada
gagasan atau Konsepsi Pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Dr. Saharjo dimana
seiring dengan perkembangan zaman konsep ini terus menerus mengalami
pembaharuan dan perkembangan melalui sebuah pemikiran baru mengenai tujuan
pemidanaan guna mendapatkan treatment yang pas untuk pelanggar hukum. Tujuan pemidanaan
yang bukan lagi sekedar penjeraan akan tetapi merupakan sebuah proses rehabilitasi
dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan kemudian melahirkan sebuah
sistem pembinaan yang dinamakan sistem pemasyarakatan.
Disinilah peran petugas
pemasyarakatan turut aktif dalam menanamkan Pendidikan Kewarganegaraan melalui
program pembinaan dan pembimbingan. Dalam proses pelaksanaan pembinaan harus
berdasarkan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan yang dilakukan didalam
Lapas diantaranya adalah
1 Pembinaan Keagamaan, merupakan
poin penting dan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam mengubah perilaku
para narapidana.
2 Pembinaan Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara, merupakan visi misi pemasyarakatan untuk menjadikan mereka
sebagai warga negara yang memiliki karakter baik dan berguna bagi bangsa dan
negara. Pembinaan ini dilakukan dengan memberikan materi-materi tentang kebangsaan
Indonesia guna menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam diri para narapidana.
Kegiatan ini sedikitnya telah memberikan penambahan wawasan tentang Indonesia dan
bagaimana menjadi seorang warga negara yang baik.
3 Pembinaan Kesadaran
Hukum ini dilakukan dengan tujuan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga dapat
menjadi warga negara yang baik, taat hukum, dan mendapatkan perlindungan terhadap
harkat dan martabatnya sebagai masyarakat. Kegiatan dilakukan dengan memberikan
penyuluhan-penyuluhan tentang hukum atau memberikan buku-buku bacaan tentang hukum.
4 Pembinaan Kemandirian
sebagai bentuk meningkatkan keterampilan warga binaan untuk mendukung dalam usaha
mandiri, maupun keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat yang
dimiliki, seperti menjahit.
Impelementasi Pendidikan Kewarganegaraan melalui
program pembinaan tersebut menjadikan mereka ketika selesai menjalani masa
pidana dapat berinteraksi dan berkontribusi bagi masyarakat; Dan menjadi warga
negara yang baik dengan tidak melakukan kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan untuk mendukung Warga Binaan
Pemasyarakatan dalam melewati masa pidananya dan nantinya menerima kembali
mereka ditengah-tengah masyarakat.
IDENTITAS PENULIS :
Nuril Ainun Hidayah
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Email : nurilainunh@gmail.com
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments