Polda Jatim musnahkan BB Narkoba dan Miras hasil pengungkapan selama 11 bulan


[Press Release pemusnahan BB Narkoba dan Miras yang digelar oleh Polda Jatim]



Surabaya | Jurnal Jawapes - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras merupakan hasil pengungkapan selama rentang waktu Januari hingga November 2021 di Surabaya, Kamis (23/12/2021) seminggu kemarin.

"Dalam rentang waktu 11 bulan, Polda Jatim mengungkap 5.700 kasus dengan jumlah 7.013 tersangka dan barang bukti 124,694 kilogram sabu-sabu," ujar Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Polisi Slamet Hadi Supraptoyo.

Kemudian, sebanyak 43,804 kilogram ganja kering, ekstasi 7.692 butir, psikotropika 2.392 butir, pil double L 5.813.907 butir dan 65 gram tembakau sintesis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yakni sabu-sabu sebanyak 27,153 kilogram, ganja 18,085 kilogram, ekstasi 1.750 butir, pil double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7.320 botol berbagai jenis minuman keras.

"Barang haram itu merupakan sitaan dari 30 tersangka," kata orang nomor dua di kepolisian Jatim tersebut.

Brigjen Slamet menuturkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.

"Ini menjadi prioritas tugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," tutur perwira tinggi Polri bintang satu tersebut.

Ia berharap sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dapat terjalin dengan baik demi menciptakan wilayah setempat yang bebas dari barang haram tersebut.

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan," ucapnya.

Ribuan botol minuman keras mulai dari jenis arak, anggur, vodka, bir hingga wiski dimusnahkan menggunakan alat berat silinder dengan cara dilindas.

Untuk barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan pil double L dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakar bertemperatur tinggi milik BNNP Jatim.
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan