[HD ketika mengikuti Persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan (Foto bagian bawah)]
Pasuruan | Jurnal Jawapes - Seorang wartawan berinisial HD (37) asal Bangil Kabupaten Pasuruan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Padahal sebelumnya cuma berniat untuk mengklarifikasikan kejadian di Taman Ria Suropati yang didapat dari pesan Group WhatsApp FKKPBM secara tertutup.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, HD melakukan konfirmasi kepada pimpinannya selaku Kabiro Pelopor Pasuruan raya untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut.
Namun dikarenakan rasa penasarannya yang semakin besar tentang kebenaran informasi tersebut, HD juga mengirimkan pesan dengan format yang sama dengan informasi yang didapat dari WA Group FKKPBM tersebut kepada beberapa rekan lain seprofesi wartawan yaitu berinisial W, I, Q dan S.
Mungkin terkesan aneh dan menimbulkan pertanyaan besar menurut kuasa hukum HD, bahwa HD seketika dipanggil Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan oleh penyidik karena dianggap perbuatan HD melanggar pasal 45 huruf A UU ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik) jo pasal 28 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pada saat itu juga HD langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No: LP-B/68/V/RES.2.5/2021/JATIM/SPKT POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 24/5/2021 atas nama pelapor Toriq (47) yang tak lain adalah Direktur Taman Ria Suropati dan prosesnya begitu cepat, tepatnya dihari Sabtu tanggal 29/5/2021 HD langsung ditahan,” ungkap M. Syafriadin, S.H. yang biasa akrab dipanggil Ompu selaku kuasa hukum HD.
Lebih lanjut Ompu selaku kuasa hukum HD mengatakan, dua bulan kemudian HD dikeluarkan dari tahanan penyidik Polresta Pasuruan karena BAP tahap 1 ke Kejaksaan Pasuruan kota berkode P-19.
Tetapi hal ini tidak berhenti begitu saja, karena berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Pada hari Rabu 17/11/2021 HD mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, dan berkas perkara tersebut dinyatakan P-21 karena pasalnya ditambah pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Cukuplah nasib HD yang telah merasakan penahanan selama 2 bulan dari tanggal 29 mei 2021 sampai dengan tanggal 27 juli 2021 oleh penyidik kepolisian Resort Pasuruan Kota dan dihadapkan didepan peradilan dengan alat-alat bukti yang diduga dipaksakan dan/atau perkara yang didakwakan terkesan mengandung dugaan adanya perkosaan hukum,” kata Ompu.
Masih kata Ompu, menjalani sidang perdananya pada Rabu 24/11/2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, yang dibacakan langsung oleh Hendi Budi Fidrianto, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ke 2 Rabu 01/12/2021 sempat ditunda dan dilanjutkan sidang ke 3 pada hari Rabu 8/12/2021 dalam agenda sidang pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai, pertama surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur delik, dan yang kedua surat dakwaan kabur (Obscur Libel) sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Berdasarkan pembacaan eksepsi itu, dakwaan Jaksa pada klien saya cacat materil dan seharusnya batal demi hukum. Karena bahwa Klausul yang terdapat di dalam Pasal 28 ayat 1 a-quo adalah kerugian konsumen, Hal mana pelapor dan/atau pengadu adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama management Taman Ria Suropati (Rechts Persoon)," ujar Ompu.
“Dimana pelapor dan/atau pengadu secara jelas, terang dan meyakinkan dapat diketahui adalah produsen selaku penyedia jasa dan/atau barang bukan selaku konsumen," imbuh Ompu.
Perlu untuk diketahui sidang digelar pada hari Rabu 8/12/2021 hadir Jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Rudi, S.H. yang mengikuti sidang terbuka untuk umum tersebut. Sementara itu HD berharap dalam penanganan perkara ini, majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya.
Namun pada hari Rabu 15/12/2021 sidang ke 4 HD digelar dalam agenda sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi (Penolakan/Keberatan) kuasa hukum HD. Dalam tanggapannya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan dakwaan sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf A dan B KUHAP yang disampaikan oleh Hendro, S.H. selaku JPU.
Hingga berita ini dimuat menurut berbagai informasi yang telah dihimpun, dalam sidang kasus HD yang berprofesi sebagai Wartawan ini sudah tiga kali (Rolling) berganti berbeda JPU (Jaksa Penuntut Umum) meskipun terkesan aneh.
Menurut Legal Opinion Persatuan Jurnalis Media Pelopor Indonesia, jika mendalami kasus HD belum masuk kategori tindak pidana pelanggaran ITE. Dalam hal ini, HD selaku Wartawan Pelopor memohon Judex Facti Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan menerima tangkisan (Plead) sehingga perkara ini tidak dilanjutkan (Dihentikan).
"Selain hak konstitusionalnya diduga diperkosa, HD juga telah merasakan penahanan dan/atau kemerdekaannya dirampas selama 2 bulan dari tanggal 29 mei 2021 sampai dengan tanggal 27 juli 2021," menurut Ompu.
[Supriadi, S.Pd., S.H. selaku Ketua DPC Perakes (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera) Surabaya]
Disamping itu, menurut Supriadi, S.Pd., S.H. selaku Praktisi Hukum dari Lembaga Advokad DPC Perakes (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera) Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2021 lalu Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat.
"Mengacu pada lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE pada C.Pasal 27 ayat (3), salah satu fokus pada pasal ini tertuang pada butir ke 4 yang menyebutkan bahwa, 'Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas'," ungkap Supriadi, S.Pd., S.H.
Sambungnya, "Setiap kasus yang sudah memasuki tahap P-21 wajib dilakukan uji kebenarannya di persidangan", ujar Supriadi, S.Pd., S.H. selaku Ketua DPC Perakes Surabaya ketika dimintai tanggapan terkait pemberitaan ini melalui telepon selulernya.
Sementara itu agenda sidang ditunda hingga hari Rabu besok (22/12/2021) dalam agenda sidang putusan sela oleh majelis hakim. Hal tersebut dikarenakan majelis hakim masih mempertimbangkan atas tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Dengan rahmat dan ridho Allah SWT mudah-mudahan majelis hakim memutus perkara ini sesuai rasa keadilan yang sebenar-benarnya,” pungkas HD.
Penulis: Jamal (Kontributor Jurnal Jawapes Pasuruan Raya).
Editor: M. Rizal.
View
0 Komentar