[12 foto anggota Polrestabes Surabaya yang diusung oleh dua belas personel Provost]
Surabaya | Jurnal Jawapes - Ada yang tidak biasa pada rutinitas Apel Jam Pimpinan di Mapolrestabes Surabaya pada hari kemarin.
Hal itu dikarenakan sebanyak 12 foto anggota Polrestabes Surabaya yang diusung oleh dua belas personel Provost dihadapkan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu yang berbeda pada Apel Jam Pimpinan itu. Dengan In Absentia (Tanpa Kehadiran), ke 12 anggota terpaksa di “PTDH” kan.
"Upacara PTDH ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita semua mempunyai kebanggaan terhadap institusi Polri dengan memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat," tegas Yusep saat memimpin upacara PTDH di Lapangan Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/02/2022) kemarin pagi.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
12 anggota Polrestabes Surabaya yang secara resmi mengalami Pemberhentian Dinas mulai per 31 Mei 2022 kedepannya adalah:
- Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
- Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan.
- Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan.
- Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong.
- Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
- Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan.
- Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan.
- Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba.
- Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan.
- Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba.
- Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan.
- Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.
Ke 12 anggota tersebut telah mencoreng Institusi Tri Brata, dengan menyalahgunakan wewenang, narkoba, penipuan, hingga melakukan dengan sengaja pelanggaran disiplin berat, dan paling banyak pelanggaran berupa desersi (pengabaian tugas secara sengaja).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan institusi Polri sangat tidak mentoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang, terutama merugikan masyarakat dan institusi.
"Sudah menjadi tradisi Intitusi Polri, yang berpretasi pasti mendapatkan penghargaan, dan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan, termasuk 12 personel pasti akan diganjar dengan hukuman yang berlaku di Institusi Tri Brata," kata Yusep.
Dengan berkurangnya 12 personel dari total keseluruhan 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya menjadi catatan, agar ke depannya berperilaku dengan lebih baik saat bertugas Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakat luas.
”Kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak elemen masyarakat. Karena kami harus mengingatkan, agar anggota selalu bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang keluar dari tupoksinya,” pungkas Kombes Akhmad Yusep Gunawan selaku Kapolrestabes Surabaya. (Abdu/Hasib)
View


0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments