Banyak Sengketa Pers Tak Diadili dalam Koridor Hukum Pers


[Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat ia menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Universitas Trilogi Jakarta]



Jakarta | Jurnal Jawapes - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan masih banyak sengketa pers yang tidak diadili dalam koridor hukum pers melalui Dewan Pers, tetapi diproses dalam ranah hukum publik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE.

"Edukasi kepada masyarakat, sekaligus aparat negara juga penting untuk terus menerus dilakukan, baik oleh insan pers, maupun oleh Dewan Pers. Karena hanya dengan kebebasan dan independensi, maka akan lahir jurnalis profesional yang merdeka, unggul, dan berdaulat," kata LaNyalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (09/02/2022).

Sengketa pers seharusnya diadili di dalam koridor hukum pers melalui Dewan Pers, bukan diproses di dalam ranah hukum publik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan salah satu penyebab kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Hal itu dikatakan oleh LaNyalla saat ia menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Universitas Trilogi Jakarta.

Menurut LaNyalla, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan insan pers dan seluruh elemen bangsa ini, khususnya dalam meningkatkan kualitas serta independensi pers nasional.

Terutama jika pers Tanah Air memakai standar internasional yang dikeluarkan Reporters Without Borders, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu kebebasan pers.

LaNyalla mengatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari ideal sebagai negara demokrasi.

"Peringkat Indonesia berada pada urutan 113 dari total 180 negara. Artinya masih di bawah angka 100. Sementara Timor Leste menduduki peringkat 71," ucapnya.
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan