Level 4 di Empat Kota, PPKM Jawa-Bali diperpanjang 22-28 Februari 2022





Jakarta | Jurnal Jawapes - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.
 
Safrizal dalam pesan elektroniknya di Jakarta, menyampaikan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, Selasa (22/02/2022).
 
Di dalam pengaturan itu, kata dia, terdapat 4 kota di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
 
"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal Z.A.

Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.
 
"Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ucapnya.
 
Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas COVID-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
 
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
 
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
 
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
 
Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00—00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
 
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6—12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
 
"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," katanya.
 
Upaya tersebut, menurut dia, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro.
 
"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.

PPKM luar Jawa-Bali lanjut hingga 28 Februari 2022

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hasil evaluasi dalam dua minggu terakhir menunjukkan asesmen situasi pandemi mengalami peningkatan risiko sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali masih berlangsung hingga 28 Februari 2022.

“PPKM di luar Jawa-Bali masih akan berlangsung hingga 28 Februari 2022,” katanya di Jakarta, Senin (21/02/2022) kemarin.

Peningkatan risiko ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen empat dan tiga serta menurunnya jumlah kabupaten/kota di level asesmen dua dan satu.

Secara rinci sesuai data per 18 Februari 2022 meliputi level asesmen empat sejumlah 35 kabupaten/kota yang naik dari minggu sebelumnya sebanyak 10 kabupaten/kota.

Kemudian untuk level asesmen tiga sejumlah 160 kabupaten/kota atau naik dari minggu sebelumnya sebanyak 81 kabupaten/kota.

Selanjutnya, untuk level asesmen dua sejumlah 183 kabupaten/kota yang turun dari minggu sebelumnya sebanyak 270 kabupaten/kota.

Terakhir, untuk level asesmen satu sejumlah delapan kabupaten/kota atau turun dari minggu sebelumnya sebanyak 25 kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk realisasi vaksinasi dosis pertama telah mencapai 189,6 juta dosis atau 91,06 persen dan vaksinasi dosis kedua telah mencapai 140,3 juta dosis atau 67,37 persen.

“Sedangkan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster telah mencapai 8,5 juta dosis atau 4,06 persen,” ujarnya.

Di sisi lain, masih ada tiga provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen yaitu Maluku, Papua Barat dan Papua.

Tak hanya itu, terdapat sembilan provinsi yang memiliki capaian vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku dan Papua.

Untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster, seluruh provinsi di luar Jawa-Bali masih di bawah 10 persen sehingga perlu terus diakselerasi.

Ia melanjutkan, untuk vaksinasi lansia masih terdapat tujuh provinsi yang capaian dosis pertamanya di bawah 60 persen dan untuk capaian dosis kedua terdapat 25 provinsi yang capaiannya kurang dari 60 persen.

Airlangga menuturkan Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa harus diantisipasi risiko kematian terutama bagi lansia serta masyarakat yang belum divaksin dan mempunyai komorbid.

“Selain itu juga harus dilakukan screening awal di IGD agar penangangannya lebih baik,” tegasnya.
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan