Pemdes Pakisjajar mengabaikan fungsi RT dan RW


[Kantor Pemerintah Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang]



Malang | Jurnal Jawapes - Pada tanggal 15 September 2021 lalu, salah seorang warga dari dusun Krajan desa Pakisjajar kecamatan Pakis Kabupaten Malang telah menerima Skep (Surat Keputusan) dari Kepala Desa yang waktu itu masih dijabat oleh Pj Kades yaitu Sudarmaji.

"Saya kebetulan dipilih sebagai Ketua RT.02 di lingkungan RW.05 dusun Krajan desa Pakisjajar kecamatan Pakis kabupaten Malang, dan sudah kami jalankan amanah tersebut per tanggal 15 September 2021 sesuai dengan Skep dari Pj. Kepala desa Pakisjajar yang waktu itu masih dijabat oleh Sudarmaji," ungkap Zulharli ketika dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (16/02/2022) lalu, terkait dugaan pengabaian fungsi RT/RW oleh Pemdes setempat.

[Skep (Surat Keputusan) dari Pj Kepala Desa Sudarmaji]

Dalam pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan, Zulharli selalu menghimbau serta mengarahkan kepada warganya terkait Hak dan Kewajiban, agar selalu terjalin komunikasi yang baik antar sesama warga.

"Kami selaku ketua RT selalu menghimbau serta mengarahkan kepada warga terkait Hak dan Kewajiban warga. Sedangkan salah satu kewajiban warga adalah menghadiri undangan rapat untuk musyawarah terkait lingkungan dan kerukunan bertetangga," ujar Zulharli.

Zulharli beranggapan wajib, karena bagi warga yang memiliki pemikiran dan gagasan terkait kerukunan bertetangga bisa menyampaikan secara langsung dan terbuka kepada sesama warga yang hadir. Begitu juga dengan mengikuti agenda gotong-royong atau kerja bakti untuk kebersihan lingkungan, dan juga kewajiban untuk membayar iuran RT yang telah disepakati melalui hasil musyawarah sebelumnya.

"Mengapa diwajibkan karena warga yang punya pemikiran-pemikiran dan gagasan terkait kerukunan bertetangga bisa langsung menyampaikan secara langsung dan terbuka. Kemudian kewajiban mengikuti gotong royong (kerja bhakti) untuk kebersihan lingkungan, kemudian juga kewajiban ke tiga adalah membayar iuran RT yang telah disepakati hasil musyawarah sebelumnya dengan iuran kebersihan, iuran keamanan, iuran kematian dan lainnya yang jumlah tiap bulan adalah sebesar Rp.35000,-(tiga puluh lima ribu rupiah)," ungkap Zulharli. 

"Semua kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga karena semua itu adalah hasil keputusan musyawarah bersama," imbuh Zulharli.

Zulharli juga menyampaikan, bahwa Hak warga ada di semua pelayanan, termasuk Surat Pengantar ke Kantor Desa maupun juga pelayanan administratif lainnya. Menurut Zulharli, Ketua RT & Ketua RW merupakan ujung tombak dari pemerintah desa karena yang lebih mengetahui persis tentang warga dan lingkungannya yang berada di dalam naungan Ketua RT dan Ketua RW.

"Kemudian Haknya warga adalah semua pelayanan, baik surat pengantar ke kantor desa maupun pelayanan yang lainnya. Kami selaku Ketua RT menjalankan amanah dan akan melayani semua kebutuhan warga tersebut, selama warga melaksanakan semua kewajibannya. Ketua RT dan Ketua RW merupakan ujung tombak dari pemerintah desa karena yang lebih mengetahui persis tentang warga dan lingkungannya adalah Ketua RT dan Ketua RW," tutur Zulharli kepada awak media. 

Namun Zulharli menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Pakisjajar yang terkesan tidak menganggap, kurang memanusiakan serta mengabaikan fungsi dari Ketua RT dan Ketua RW, ketika mengetahui bila ada warga yang mengurus surat-surat atau syarat administratif lainnya ke Kantor Desa tersebut tidak pernah menanyakan kepada warga, terkait Surat Pengantar dari Ketua RT/RW dan juga Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan oleh pihak Pemerintah Desa.

"Saya sangat menyayangkan tindakan Pemdes Pakisjajar yang terkesan mengabaikan semua itu, buktinya ada warga RT.02 yang mengurusi KTP dan syarat administratif surat pernikahan dengan tidak melalui surat pengantar dari Ketua RT/RW tetap dilayani. Dan kami selaku Ketua RT dijajaran desa Pakisjajar merasa diabaikan oleh Pemerintah Desa," keluh Zuharli ketika memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya, "Walaupun kami tidak ada gajinya, alias tidak dibayar tapi mohon dengan hormat jangan diabaikan seperti itu dengan terkesan tidak dimanusiakan secara manusiawi oleh Pemerintah Desa," tandas Zulharli kepada awak media.

Terpisah, Agus Harianto selaku Camat Pakis Kabupaten Malang memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh awak media. Agus mengatakan, terkait pelayanan publik di lingkungan balai desa memang secara aturan atau kebijakan tidak tercantum secara resmi di Dispendukcapil bahwa untuk kepengurusan KTP ke balai desa membutuhkan Surat Pengantar dari RT/RW, begitu juga syarat administratif surat pernikahan.

Namun Agus juga menambahkan, bahwa fungsi peranan RT/RW memang sangat diperlukan sebagai kontrol terhadap kondisi serta keadaan warganya. Dengan begitu memang peranan RT/RW merupakan ujung tombak dari Pemerintah Desa, karena yang lebih mengetahui persis dengan dekat tentang keadaan warga dan juga kondisi lingkungannya adalah Ketua RT dan juga Ketua RW.

"Terkait pelayanan publik di lingkungan balai desa memang secara aturan atau kebijakan tidak tercantum secara resmi di Dispendukcapil bahwa untuk kepengurusan KTP ke balai desa membutuhkan Surat Pengantar dari RT/RW, begitu juga syarat administratif surat pernikahan dan hal ini untuk memudahkan pelayanan langsung ke warga", beber Drs. Agus Harianto, Sos., MAP selaku Camat Pakis ketika dengan ramah memberikan tanggapan secara jelas kepada awak media, Rabu (23/02/2022).

"Memang peranan dan fungsi RT/RW merupakan ujung tombak dari Pemerintah Desa, karena yang lebih mengetahui persis dengan dekat tentang keadaan warga dan juga kondisi di lingkungannya sendiri adalah Ketua RT dan juga Ketua RW itu sendiri. Mohon waktunya, coba nanti saya sampaikan kepada jajaran di balai desa Pakisjajar, agar tidak terjadi lagi missed atau kesalahpahaman terkait pelayanan publik dan agar lebih bisa saling menghormati serta menghargai berbagai pihak," pungkas Drs. Agus Harianto, Sos., MAP selaku Camat Pakis.

Sebuah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569 pada tanggal 27 April 2018 lalu di Jakarta.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 

Sebagaimana Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain atau BPD dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sebelumnya, dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pada Bab II
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Bagian Kedua tentang Tugas dan Fungsi pada Pasal 7 berbunyi;

1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
3. Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
4. Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

[Supriadi, S.Pd., S.H., Ketua Organisasi Advokad dari DPC PERAKES Surabaya]

Senada Supriyadi selaku Advokad dari Organisasi Advokad berharap kepada berbagai pihak memahami, dan menghormati serta menghargai fungsi dan peranan RT/RW di setiap lingkungan wilayahnya.

"Saya berharap berbagai pihak memahami, menghormati serta menghargai fungsi dan peranan RT/RW. Karena hal tersebut telah tercantum dengan jelas di Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Walau bagaimana pun juga fungsi dan peranan RT/RW adalah amanah, karena yang lebih mengetahui dengan dekat tentang keadaan warga dan juga kondisi di lingkungannya adalah Ketua RT dan juga Ketua RW itu sendiri," jelas Supriadi, S.Pd., S.H. selaku Ketua Organisasi Advokad dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PERAKES (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera) Surabaya ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

Hingga berita ini dimuat, Sofyan selaku Sekdes dan juga Nurul Kusnaini selaku Pj. Kepala desa Pakisjajar terkesan enggan dihubungi oleh awak media untuk meminta tanggapan terkait hal ini.



Penulis: M. Rizal.
Editor dan Penanggungjawab Redaksi: M.F. Yosef.

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan