[Sebuah foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan yang viral di media sosial]
Jakarta | Jurnal Jawapes - Hingga per detik ini, penolakan terhadap kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) masih terasa menggema di seluruh negeri. Namun telah beredar kabar informasi yang menampilkan laporan keuangan jaminan keanggotaan untuk fasilitas golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar telah viral di media sosial.
Kabar informasi tersebut diketahui dari postingan milik akun dari @RakyatPekerja di Twitter yang mengatakan bahwa, Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf," demikian Twit yang dituliskan oleh pemilik akun @RakyatPekerja melalui Twitter media sosial sejak hari Rabu (23/02/2022) sore.
Diketahui hingga hari ini, Jum'at (25/02/2022), postingan tersebut sudah mendapatkan 12K Retweet, 2,685 Quote Tweets dan 33.4K Likes.
Masih di tengah-tengah polemik kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah umur 56 tahun, dan hal ini tentunya menjadi viral dan heboh di media sosial yang menjadi konsumsi para warganet atau netizen +62.
Dalam polemik ini akhirnya muncul dugaan bahwa lembaga BPJS ini memiliki anggaran untuk bermain golf senilai Rp 3,1 miliar. Hal tersebut terdapat dalam laporan keuangan tahun 2019 yang menyebutkan bahwa keanggotaan golf menjadi salah satu aset tidak lancar.
Tertulis, jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 yang memiliki keanggotan terhadap 7 klub golf, dengan perincian berikut:
Rancamaya, Bogor : Rp 1.485.000.000
Taman Dayu Golf Club : Rp 215.572.500
Cibodas Golf Park : Rp 180.000.000
Damai Padang Indonesia Golf : Rp 473.000.000
Palm Hill Country : Rp 202.000.000
Pan Isi Development : Rp 177.238.080
PT Kokaba Diba : Rp 375.000.000.
Klarifikasi dan penjelasan dari BPJamsostek terkait Anggaran Rp3,1 Miliar Buat Main Golf.
BPJS-TK: Keanggotaan Golf tidak memanfaatkan Dana Peserta BPJS
Terkait viralnya foto Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019 tersebut di media sosial, Dian Agung Senoaji selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan Jaminan Keanggotaan Golf senilai Rp1,3 miliar lebih tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992," kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/02/2022) kemarin dikutip melalui LKBN Antara.
Dian mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf dicatat sebagai aset BPJS dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS), meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JP) serta Jaminan Kematian (JK).
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," katanya.
Membership Jaminan Keanggotaan Golf, kata Dian, memiliki nilai investasi yang bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter Partai Rakyat Pekerja @RakyatPekerja memposting laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019 dengan narasi "Rp3 Miliar Buat Main Golf" pada Rabu (23/02/2022) sore.
Dalam laporan tersebut dipublikasikan rincian dana Jaminan Keanggotan Golf yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 sebesar Rp3.107.810.580.
Dian mengatakan postingan pada akun twitter dimaksud diambil dari Annual Report Tahun 2019 pada halaman lampiran daftar aset BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan, katanya, melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku serta diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kantor Akuntan Publik serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik dan terhindar dari penyelewengan.
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments