Diduga Ilegal !!! Aktifitas Penambangan Liar di Mojokerto Kian Merajalela


[Lokasi penambangan liar di Desa Jatidukuh, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto)

Mojokerto | Jurnal Jawapes - pertambangan liar oleh oknum tak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin merajalela, di duga pertambangan tersebut tidak memiliki izin. Berdasarkan hasil penelusuran dan himpunan informasi diketahui bahwa aktifitas penambangan di Kel. Jatidukuh, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto - Jatim sudah berjalan lama bahkan sampai sekarang, ada dusun di tiga lokasi penambangan. Penambang pun semangkin lama terus bertambah. Ironisnya lokasi tambang kian meluas dari satu lokasi ke lokasi yang lain hingga berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman warga setempat.

Pemilik pertambangan banyak dikuasai oleh pengusaha dari luar kota, Ia (tokoh masyarakat..red,) kepada wartawan Jurnal Jawapes dan LSM Jawapes Indonesia mengatakan, penguasa lahan pertambangan sampai sekarang masih bekerja leluasa. Selasa (15/03/2022).

"Aktifitasnya sudah lama bahkan bertahun tahun, keberadaan pertambangan itu pun bukan lagi bersembunyi - sembunyi. Melainkan berkerja menggunakan alat berat seperti excavator dan lainnya," ungkap salah satu warga sekaligus merupakan tokoh warga setempat yang enggan di sebut namanya.

Kegiatan ini terkesan ada pembiaran atau memang sudah dikendalikan dan dikondisikan oleh cukong - cukong yang berkantong tebal kepada oknum aparat terkait, sepertinya hukum tidak ada di wilayah ini, jelasnya.

Wawan Setyawan, SH., Selaku Ketua DPD LSM Jawapes Indonesia - Jatim, mengatakan, Permasalahan ini tentu berdampak pada lingkungan sekitar baik secara langsung maupun tak langsung. Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang sumber daya alam dan perijinan penambangan.

Wawan Setyawan, SH., menambahkan, seharusnya dari pihak kepala desa dan kecamatan setempat yang mana selaku pejabat juga pengambil Kebijakan/keputusan di desa tersebut bukannya seakan tutup mata dan pura - pura tuli, jangan terkesan asalkan dapat atensi yang diharapkan lantas tanpa melihat dampak negatif yang berimbas kepada masyarakatnya, tanpa melihat ke depanya ada regenerasi selanjutnya. Harusnya semua lapisan baik dari pemerintahan dan aparat hukum segera bertindak  dan memberikan contoh positif untuk merawat linkungan atau hutan di daerah tersebut, supaya bisa menjaga kelestariannya.

Maka jelas dalam hal ini, oknum pelaku penambahan menentang hukum maupun syarat aturan tentang pertambangan secara sengaja. "Seharusnya ada penindakan hukum dan semestinya aparat terkait secara tegas segera menindak agar masalah dampak kegiatan illegal dapat segera diberantas tanpa tebang pilih." Tandasnya. Red (Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan