DPD Jawapes Menduga, Lemahnya Pantauan Dinas Terkait Akan Kualitas Minyak Goreng Curah di Jawa Timur





Pasuruan | Jurnal Jawapes - Ditengah keluhan masyarakat atas mahal dan kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini, juga merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dalam pengolahan makanan yang sangat penting diperhatikan kualitasnya.

Wawan selaku Ketua DPD Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial) Provinsi Jawa Timur, menilai bahwa minyak goreng yang pada umumnya digunakan masyarakat Indonesia adalah minyak sawit. Ia mengatakan, menurut SNI 01-3741-2013 minyak goreng adalah bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida yang berasal dari bahan nabati, dan dengan atau tanpa perubahan kimiawi, termasuk hidrogenesis, pendinginan dan telah melalui proses refinasi atau pemurnian yang digunakan untuk menggoreng.

[Wawan Setiawan, SH - Ketua DPD Jawapes Provinsi Jawa Timur]

"Kualitas minyak goreng ditentukan dari komponen asam lemak penyusunnya, yakni asam lemak jenuh, kemampuan minyak untuk terurai pada suhu tinggi. Kualitas minyak goreng dapat diketahui dengan pengujian parameter secara kimia dan fisika. Secara kimia kualitas mutu minyak dapat digambarkan melalui beberapa parameter seperti bilangan peroksida, kadar asam lemak bebas dan bilangan asam," ungkap Gus Wawan, sapaan akrab yang juga dikenal sebagai aktivis di Pasuruan Raya, Sabtu (05/03/2022).

Sementara itu, minyak goreng curah yang biasanya dijual di pasar-pasar tradisional yang ada di hampir seluruh Jawa Timur dan salah satunya di Kabupaten/Kota Pasuruan tanpa menggunakan merek atau label produk, dan ditempatkan di jerigen besar atau drum dan di jual literan kepada para konsumen dengan harga yang relatif lebih murah.

Oleh sebab itu, masih kata Wawan, menyampaikan bahwa minyak goreng curah masih menjadi daya tarik bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di Jawa Timur, yang pada umumnya para pelaku pedagang gorengan tanpa melihat mutu minyak goreng itu sendiri.

Sebagai mana sering kita jumpai akan peredaran minyak goreng curah di pasar - pasar tradisional dan patut kita duga bahwa rawan pendaur-ulangan minyak goreng bekas menjadi minyak goreng baru yang dijual tanpa kemasan dan label (curah) menjadi dasar peneliti pihak dinas terkait sebagai fungsi kontrol akan kelayakan konsumsi, dan kesehatan masyarakat agar untuk melakukan sidak dan meneliti kualitas minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional salah satunya di Kota Pasuruan.

"Berdasarkan latar belakang di atas, dinas terkait sebagai kontrol dan peneliti melakukan penelitian supaya dapat mengetahui kualitas minyak goreng yang beredar dipasaran seluruh wilayah kota Pasuruan guna untuk mengetahui dan memenuhi apakah standar mutu SNI 01-
3741-2013," tandasnya. (Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan