FORMASI: Dukung Pelaksanaan BLP Kota Pasuruan Tahun 2022


[FORMASI (Forum Masyarakat Transparansi)

Pasuruan | Jurnal Jawapes - Dari berbagai penggiat Lembaga Sosial Masyarakat yang tergabung dalam wadah formasi di kota Pasuruan, secara tegas menyatakan dukungannya ke BLP  (Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) di Kota Pasuruan. Balai Lelang dan Penyelenggara pengadaan barang dan jasa agar dapat menjalankan peran serta tupoksinya sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Ketua DPC LSM Penjara Kota Pasuruan, yang akrap dengan panggilannya Cak Saiful Songot menerangkan, dan sekedar untuk kita ketahui bahwa proses pengadaan / lelang  barang dan jasa ini adalah tugas fungsi dari panitia penyelenggara, dalam hal ini pihak (BLP) sebagai petugas penyeleksi harus lah bersikap netral dan selektif baik di  administratif maupun kelengkapan data bagi para peserta tender (proyek) yang akan di selenggarakan oleh Pemerintah kota  Pasuruan. Sehingga hasilnya nanti dapat mengedepankan keprofesionalan persaingan yang sehat. Siapa saja nati yang menjadi pemenang tender/proyek supaya dapat melaksanakan atau mengerjakan sesuai progres/spec yang sudah ditentukan panitia penyelenggara lelang yaitu pemerintah kota Pasuruan - Jawa Timur.

Selanjutnya, Saiful Arif, Selaku Ketua DPP LSM M- Bara, mewakili segenap rekan-rekan penggiat di kota Pasuruan, mengatakan, kami sebagai fungsi monitoring kebijakan pemerintah, mensupport pemerintah demi terlaksananya program pembangunan yang telah di rencanakan. Ia pun menyampaikan ke wartawan Jurnaljawapes.com, via komunikasi phone seluler, Kamis (07/04/2022) bahwa berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2001 dan atas perubahan peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yaitu tentang pengelolaan barang atau jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kota sebagai tugas fungsi pokja/ULP untuk menyusun rencana penyedia barang/jasa secara matang.

"Para peserta lelang wajib untuk melampirkan atau menyertakan kelengkapan data legalitas lengkap  perusahaan mereka, baik secara administrasi, verifikasi hingga pada hasil pengumuman sebagai pemenang tender, sampai dengan sangga jawab," terang Saiful Arif.

Harapan kami, jangan sampai terjadi kembali pemenang tender yang tidak berkomitmen dalam penyelesaian dalam pekerjaan fisik nantinya. Pemenang tender dalam hal ini rekanan / pelaksana proyek, panitia lelang harus mengevaluasi secara ketat perusahaan-perusahan yang turut serta dalam penawaran lelang (tender proyek) harus mempunyai kapasitas dan legalitas yang jelas.

Oleh karena ini, kami bersama-sama rekan tergabung dalam wadah Formasi (Forum Masyarakat Transparansi) mensupport penuh BLP sebagai panitia penyelenggara dari pemerintahan kota Pasuruan. Tentu sesuai regulasi dalam program dan perencanaan program pembangunan.

"Jadi kami harap nantinya dari pihak penyelengara dan pemenang tender/ proyek dapat terwujud dan berjalan lancar, semoga sukses semua program pembangunan yang ada di kota Pasuruan yang kita cintai bersama ini," Tungkas nya. 

(Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan