Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tandai Janur Kuning Bagi Para Pelanggar Lalulintas


[Para Pelanggar Lalulintas ditandai dengan Janur kuning]

Pasuruan | Jurnal Jawapes - Menjelang momen arus mudik lebaran tahun 2022/1444 H, Satlantas Polres Pasuruan Kota gelar sosialisasi dan preemtif, edukasi, dengan memberikan tanda "Janur Kuning" bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Inovatif pemasangan tanda Janur Kuning itu tindakan represif edukatif Polri melalui Satlantas Polres Pasuruan Kota dalam giat operasi ketupat pada tahun 2022.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono, SH., kepada wartawan Jurnaljawapes.com via pesan singkatnya, ia menuturkan,  penempelan janur kuning ini di tujukan ke para pengendara dan kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar tata tertib berlalu lintas.

“Ditandai janur kuning ini, dimaksud agar masyarakat dapat jauh lebih sadar diri dalam berkendara. Jangan sampai membahayakan diri sendiri apa lagi orang lain," terangnya. Selasa (26/04/2022) sore.

Secara detail AKP Yudiyono, SH. menambahkan keterangannya Janur kuning ini dipasang bagi pengendara R2 yang kedapatan berboncengan lebih dari dua serta ranmor R4 dengan bermuatan barang yang berlebihan.

Untuk diketahui, ini upaya dan inovasi DIT Lantas Polda Jatim  untuk mengingatkan pengemudi dalam berkendara agar tertib berlalu lintas terlebih menjelang OPS KETUPAT SEMERU 2022 Dan Mudik lebaran Idhul fitri 1443 H untuk menekan Fatalitas Laka lantas.

Masih dalam keterangan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono, SH., Dalam keterangannya menambahkan diberikan "Janur kuning" itu sendiri sebagai arti atau simbul
- JAN/NAH : Yakni Surga
- Nur : Cahaya atau penerangan
- Kuning : adalah Suci.

"Selain itu bagi pengendara lain yang melihat ada kendaraan yang terpasang janur kuning untuk lebih berhati - hati sehingga menjadi perhatian akan pentingnya keselamatan bersama dalam  berlalulintas." Pungkas Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono, SH. 


(Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan