Banyuwangi | Jurnal Jawapes - Kejadian yang ironis kali ini menimpa pada mandor dan 80 orang Pekerja Proyek Pemerintahan Daerah di Kab. Banyuwangi. Proyek Renovasi Gedung Sekolah sudah diserah terimakan, tetapi jasa kerjanya tidak terbayar.
Kronologinya, pada bulan Mei 2021 lalu, diumumkan sebagai pemenang lelang adalah PT. Anggaza Widya Ridhamulia ( PT. AWR) yang berdomisili di Jalan Gayungsari Surabaya disebut sebagai Main cont, dengan Nomor Kontrak 331/SPV.BOBWI/Cb 16.5.5/2021.
Nama Pekerjaan REHABILITASI DAN RENOVASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH KABUPATEN PROBOLINGGO DAN KABUPATEN BANYUWANGI.
Masa kontrak 20 mei 2021 sampai 16 desember 2021. Proyek tersebut menggunakan sumber Dana APBD tahun 2021.
Dalam praktek dilapangan, bahwa pekerjaan tersebut di limpahkan kepada CV. ALHUMAZHA PRIMA selaku Sub cont oleh Maincont, yang terterah dalam Salinan Surat Perjanjian pada tanggal 14 Juni 2021 lalu, dengan No Kontrak 001/SPKM/PROBWI/VI/2021 yang dimana Pihak Main cont Dalam proses kerjasamanya, kedua Perusahaan tersebut menggunakan jasa Mandor dan Pekerja berinisial Sis (warga jember) dan Dar (warga jember).
Lalu Sis dan Dar, menyampaikan bahwa mereka diajak oleh Wardi sebagai perantara dari pihak Subcont CV.Alhumazha Prima, nama Dirut yang tercantum dalam CV tersebut adalah Poniman, Ungkapnya.
Mandor muda asal jember itu mengatakan, bahwa "CV Alhumazha Prima belum mempunyai standart kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan kontruksi, dikatakan bahwa pihak CV hanya mempunyai Akte Pendirian Perusahaan dari notaris saja, untuk legalitas yang lainnya baru dalam pengurusan dan belum mempunyai pengalaman kerja sebagai pelaksana kontruksi," tambahnya.
Sedangkan Pekerjaan yang mereka kerjakan adalah SDN 5 Tapan Rejo, SDN 4 Wringin 7, SDN 1 Gumuk, SDN 2 Sumber Sewu.
Dalam pengakuannya, Sis yang juga masih kerabat Wardi. Menjelaskan bahwa dia melibatkan sebanyak 80 orang pekerja yang menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga tidak mengenal waktu. Walaupun begitu pekerjaan tersebut masih mengalami keterlambatan, sehingga Pihak Maincont dan Subcont menyepakati untuk dilakukan Relaksasi hingga tanggal 10 Februari, Dan akirnya pada tanggal 20 Februari 2022 selesai, dan disampaikan oleh mereka bahwa penyelesaian proyek tersebut sudah melalui Quality Control oleh Pihak Prinsipal.
Pada tempat terpisah pihak Main cont mengatakan, "Dalam hal ini segala sesuatu terkait pelimpahan pekerjaan dari Maincont kepada pihak ke 2 (CV) dan pihak ke 3 (Mandor) ini sudah disampaikan kepada pihak penyelenggara Proyek (Dinas PUPR)," Jelas Bon pemuda yang berdomisili di jombang ini diduga sebagai Project Manager dalam proyek tersebut.
Dalam wawancara terkait hal itu, pihak media menanyakan pada Pihak PT yang di wakili oleh Bon, bahwa tentang pembayaran yang sudah di bayarkan pada pihak Sub cont. Dia juga menyampaikan terkait pembayaran sudah selesai semua pada pihak Subcont, melalui rekening Bank atas nama Poniman dan Wardi. Sembari menunjukkan bukti transfer dari Bank, Bon menyampaikan secara kooperative. Maka Hal ini pun juga dibenarkan oleh Sis dan Dar selaku Mandor dan pelaksana pekerjaan tersebut.
Menurut pengakuannya (Sis), bahwa "Pihak Subcont masih belum membayarkan secara penuh kepadanya, dengan nilai sebesar 400 juta rupiah, Sehingga Mandor dan Pekerja merasa dirugikan oleh CV. Alhumazha Prima, dan Sis mencoba menuntut haknya pada Poniman dan Wardi selaku Subcont.
Tetapi sampai hari ini, pihak Subcont tidak bisa menunjukkan itikad baik soal pertanggung jawabannya, dan juga berdalih pada Mandor, seakan mereka juga pihak yang dirugikan oleh Maincont," Jelas Sis.
Untuk itu Sis dan Dar melakukan klarifikasi pada pihak Maincont (PT. Anggaza Widya Ridhamulia) pada tanggal 24 Maret 2022 lalu, tetapi hasil yang didapat juga tidak sesuai harapan, dalam hal ini pihak Maincont meminta ke Sis dan Dar untuk ditemukan Poniman dan Wardi selaku Subcont. Dengan adanya statement tersebut maka mandor dan pekerja tersebut merasa kecewa dan tetap berharap solusi yang baik dari pihak Maincont.
(Ziz)
0 Komentar