Pasuruan | Jurnal Jawapes - Berbagai LSM di kota Pasuruan yang mengatasnamakan Forum Peduli Perubahan Pasuruan (F-PPP) menggelar audensi bersama Kejari untuk mendesak adanya mafia pajak di kota Pasuruan. Kamis (09/06/2022), pagi kemarin.
Aksi audensi tersebut di sambut baik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan di sambut oleh kasi Intel Wahyu S dan kasi Pidum Yusak di ruang pertemuan kejaksaan.
Adapun ramainya topik bahasan soal senkuko melalui pemberitaan yang beredar dari beberapa media hingga di pergunjingan dikalangan masyarakat kota Pasuruan. Oleh karena itu Aliansi Forum Peduli Perubahan Pasuruan kepada Kejari kota Pasuruan agar dapat segera mengungkap kasus eks Gedung Bioskop yang kini menjadi sentra grosir koperasi (Senkuko). Mereka meminta kejaksaan tak ragu mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami sangat mendukung dan siap mengawal APH untuk dapat menindak tegas para mafia - mafia Pajak yang ada di Kota Pasuruan,” kata Kusuma. Selaku koordinator F-PPP.
Salah satunya terkait persoalan Senkuko, F -PPP siap mengawal kasus yang saat ini dalam tahap penyelidikan dan di tangani pihak Kejari kota Pasuruan. Ia berpendapat, kasus senkuko ini tak boleh di biarkan berlarut - larut mengingat akan menjadi contoh buruk bagi wajib pajak di Kota Pasuruan.
“Dalam temuan dan perhitungan Kejari terdapat adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar yang tak dibayarkan oleh pihak senkuko. Ini contoh buruk bagi dunia perpajakan di kota Pasuruan,” terang Kusuma.
Dalam forum audensi itu, Saiful Arif, juga menyayangkan adanya indikasi mafia pajak yang ada di kota Pasuruan. Sangat di sesalkan kenapa baru kali ini kasus senkuko ini baru di ungkap, karena dapat kita lihat bersama MoU senkuko tersebut, seharusnya ada perubahan kontrak dalam kurung waktu 5 tahun sekali yang mana hingga saat ini pihak - pihak terkait tidak pernah melakukan upaya - upaya perubahan dan berkesan ada pembiaran sampai hari ini.
"Oleh sebab itu kami berharap agar pihak - pihak (APH) dan juga pemerintah agar dapat bersinergi untuk segara menyelesaikan secara tuntas adanya indikasi permainan kasus perpajakan yang ada di kota Pasuruan ini, tanpa harus tebang pilih." Tandas ketua LSM M-Bara itu.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto dalam penjelasannya menyampaikan, proses hukum kasus Senkuko masih berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
Sejak bulan September 2021, kami sudah melakukan Lidik dan penelitian, hingga sekarang naik ketingkat penyelidikan. Kami pelajari ketentuan ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah yang berdasar. Dan kami (Kejari) telah menemukan hitungan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.
"Saat ini penanganan perkara senkuko sudah kami limpahkan ke pidsus. Dan sudah di proses secara hukum," ungkap Wahyu S. Selaku kasi Intel kejaksaan negeri kota Pasuruan.
Terimakasih atas hadir dan dukungan dari rekan - rekan Forum Peduli Perubahan Pasuruan ( F- PPP) kepada kami. Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya dari pihak-pihak terkait dan instansi lainnya agar dapat segera menguak dan sesegera mungkin dapat menyelesaikan kasus ini. Tungkasnya
(Rachmat)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments