Pasuruan | Jurnaljawapes - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Padjajaran melakukan sidang lanjut gugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Pasuruan. Gugatan masih mengenai perihal pendebetan rekening kliennya atas nama Saiful Rijal (Dirut PT. Baiturrakhman Tour & Travel), Rabu (24/8/2022).
Dari keputusan sidang lanjut tadi masih mengenai berkas berkas yang masih diperlukan. Pihak pengadilan minta berkas yang asli wajib di ikut sertakan.
Dari pihak LBH PAJAJARAN dan pengacara BRI Pasuruan siap memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi, Adv Anderias Wuisan, SE., SH ketua LBH Mukti Pajajaran mengatakan,"Kami siap memenuhi syarat yang diperlukan dalam lanjut sidang ini, karena memang aturan wajib yang harus diperlukan di Pengadilan,'' Ujar Anderias.
Dari keputusan sidang tadi pagi memutuskan sidang ditunda Hari Rabu tgl 31 Agustus 2022
Untuk memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi.
Editor : Hasan
Jurnalis : Hamim
0 Komentar