Pasuruan | Jurnaljawapes - Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial saat ini. Tidak terhitung jumlahnya di setiap daerah hingga terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda atau lahan.
Adapun sertifikat lahan yang di soal muncul atas nama perorangan hingga akhirnya dihibahkan ke Yayasan Daarus Saadah yang di tengarai sebelumnya merupakan lahan E- Gendom.
Abd. Syakur, selaku RW VII, Padek'an, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengatakan mewakili warga padek'an, kami disini hanya sebatas mempertanyakan ikhwal riwayat proses munculnya sertifikat seluas 1853 m² yang tiba-tiba menjadi atas nama yayasan Daarus Saadah.
"Tidak ada maksud kami sebagai warga padek'an untuk menghambat, apalagi menghalang-halangi proses eksekusi atau pemagaran batas lahan. Sebelumnya kami hanya butuh penjelasan secara langsung dari pihak-pihak terkait bagaimana sih awal proses munculnya sertifikat atas nama yayasan Daarus Assa'adah itu, mengingat dan sepengetahuan kami (warga padek'an) lahan itu adalah lahan E-Gendom peninggalan Belanda," terang Ketua RW VII Pade'an, Abd. Syakur. Senin (05/09/2022).
Sementara, Pantau di lokasi oleh media jurnaljawapes.com, ada kesan saling lempar permasalahan dari pihak-pihak terkait saat warga mempertanyakan bagaimana proses munculnya terbit sertifikat kepada pihak yayasan dan camat. Adapun untuk diketahui hadir dalam pertemuan itu yakni camat panggungrejo, Lurah bugul kidul, Danramil dan Kapolsek Bugul kidul. Sempat terjadi bersitegang dalam tanya jawab antara warga dengan pihak yayasan Daarus Assaadah.
Dalam penyampaiannya, HERMANTO, SE, selaku Camat Panggungrejo, menyarankan atas persoalan ini sebaiknya perwakilan dari warga padek'an mendatangi kantor BPN kota Pasuruan untuk meminta penjelasan riwayat secara langsung terjadinya proses dan terbitnya sertifikat atas nama yayasan tersebut.
"Agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, saran juga harapan saya atas nama perwakilan warga padek'an untuk mendatangi dan mempertanyakan langsung kepada pihak BPN kota, karena pihak BPN kota lah yang menerbitkan dan mengeluarkan sertifikat atas nama yayasan Daarus Saadah itu," terang camat panggungrejo di hadapan warga yang hadir dan wartawan.
Wawan Setiawan, selaku ketua DPD LSM Jawapes Indonesia menyikapi akan hal tersebut, Ia mengatakan oleh karena itu perlu kita lebih mendalami mengenai riwayat kepemilikan status tanah tersebut bagaimana awal proses terbitnya sertifikat atas nama yayasan Daarus Saadah itu.
"Kita pelajari dulu klausul atau riwayat tanah tersebut sebagaimana keterangan warga dan juga harus kita pelajari sisi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan atas tanah, karena hukum itu sendiri identik dengan kepastian." Terang Wawan Setiawan, SH.
Lebih lanjut, perwakilan warga padek'an dengan di dampingi muspika setempat mendatangi kantor BPN Kota Pasuruan dan di sambut langsung oleh Wahyudi selaku kepala BPN kota Pasuruan.
"Terimakasih atas kehadiran bapak - bapak ke kantor kami dan apa yang menjadi soal saudara - saudara atas perihal terbitnya sertifikat atas nama yayasan Daarus Saadah akan kami pelajari terlebih dahulu. Adapun sementara ini untuk eksekusi atau pemagaran batas lahan. Saya sarankan di tunda dulu sampai pihak yayasan menunjukkan sertifikat asli kepada pihak kami agar dapat kami pelajari secara detail proses pengajuan sertifikat tersebut." Pungkasnya
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
0 Komentar