Pungutan jual beli lembar kerja siswa (LKS) terjadi di UPT SDN 5 Kabupaten Gresik. Hal ini pun dikeluhkan wali murid setempat. Untuk membeli LKS dan sejumlah buku, harus mengeluarkan uang hampir jutaan rupiah selama setahun.
Salah satu wali murid berinisial A menuturkan, pungutan LKS ini dinilai membebani harganya pun mahal.
"Sebagai orang tua pasti sangat keberatan, kalau ditotal harganya hampir jutaan," Keluh A, Jumat (02/09/2022).
Pihaknya mengatakan, sebagai wali murid tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, setiap siswa diwajibkan membeli buku di sekolah, tak terkecuali buku tulis.
"Iya bukunya juga beli di sekolah. Kecuali peralatan tulis, seperti pensil yang beli di luar sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto mengaku tak tahu adanya pungutan LKS tersebut.
"Nanti kita klarifikasi," ujarnya.
Hariyanto menambahkan, atas kejadian pungutan itu dia akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi.
Bahkan, kepala seksi sekolah dasar turun ke sekolah tersebut. "Ini tim kami sudah ke lokasi untuk sidak. Nanti gimana kita tunggu," terangnya menanggapi pungutan jual beli LKS di Gresik.
Sementara, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Editor : Hasan
Jurnalis : Y/T
0 Komentar