Polresta Malang Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Oleh Anak Angkat di Sukun


[Tersangka saat mempraktekan pembunuhan Ibu angkatnya]

Malang | Jurnaljawapes - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan Ninik Suryati (85th) yang dilakukan tak lain oleh anak angkatnya sendiri RI (40th) di Jl. Manyar RT.16 RW.08 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun, Selasa (13/12) siang.


Dalam rekonstruksi tersebut tersangka RI dihadirkan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP, Nur Wasis. Hadir pula tim INAFIS Polresta Malang Kota serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Malang.

Menurut Nur Wasis rekonstruksi ini untuk memperjelas posisi tersangka, saksi dan terlapor. "Selain itu proses rekonstruksi ini juga untuk melihat gambaran peristiwa sebenarnya, apakah adegan yang dilakukan oleh tersangka sama dengan keterangan saksi termasuk mengacu pada hasil autopsi korban,“ ujar Wasis kepada awak media.

Dengan disaksikan oleh jaksa penuntut umum diharapkan bisa meyakinkan pihak kejaksaan bahwa ini adalah kasus pembunuhan dan benar tersangka RI ini adalah pelakunya.

”Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 23 adegan mulai dari awal terjadinya pembunuhan, cara membunuh hingga setelah peristiwa pembunuhan," ujar Wasis.

Menurut Wasis tersangka RI mengaku tidak menggunakan senjata saat membunuh korban melainkan hanya dengan tangan kosong.

"Hal tersebut berbeda dengan hasil visum korban, dimana hasil visum ada beberapa luka dikepala, leher dan lebam di tangan. Luka di kepala dan leher korban inilah yang kemungkinan sebagai penyebab kematiannya,“ ucapnya.

Dari pengakuan tersangka sendiri motif dari pembunuhan ini adalah kebutuhan ekonomi. "Pelaku ini diketahui meminta uang untuk digunakan memenuhi kebutuhannya. Sedangkan korban sendiri tidak punyai pekerjaan tetap,“ kata Wasis.

Tersangka RI ini akan dijerat dengan Pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara. "Harapannya dengan hadirnya jaksa yang juga telah ikuti semua proses rekonstruksi ini bisa memperberat sanksi terhadap tersangka,” pungkas Nur Wasis.


Editor : Hasan

Jurnalis : Jal/Rief/Zul
Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan