Mulyadi : Jabatan Kades 9 Tahun Pemicu Rawan Korupsi

[Mulyadi pengamat Hukum dan politik dari Pandaan Kabupaten Pasuruan]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun banyak menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk para pengamat hukum dan sosial politik di seluruh pelosok Indonesia. Alasan penolakan mereka terhadap wacana usulan masa jabatan Kades dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun justru akan menciptakan pemerintahan desa yang rawan KKN dan budaya korupsi yang mengakar.

Pengamat hukum dan sosial politik dari Pandaan Kabupaten Pasuruan Mulyadi juga ikut komentar atas usulan para Kades yang mendatangi gedung DPR-RI tersebut, jika masa periode jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun bisa menjadi pemicu rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama dalam mengembang tugas. 

"Secara substansi dalam hukum tata negara bahwa jabatan perlu dilakukan pembatasan kekuasaan, tujuannya untuk mencegah kekuasaan yang absolut, kekuasaan yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Semakin lama akan semakin luas kekuasaannya, semakin besar potensi korupsi dan semakin terbuka," kata Mulyadi Kamis siang di rumahnya desa Kebonwaris Pandaan (02/03/2023).

Dikutip dari data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat bahwa ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia, 686 kepala desa tercatat yang terjerat dalam kasus penyelewengan Dana Desa tersebut.

"Saya menolak keras atas tuntutan para Kepala Desa tersebut karena tuntutan itu tidak mewakili semua aspirasi masyarakat Indonesia, melainkan hanya memperjuangkan ambisi kekuasaan para kades dan kepentingan para politikus busuk yang memanfaatkan momentum menjelang Pemilu tahun 2024," tegas Mulyadi.

Tuntutan para Kades tersebut disampaikan menjelang tahun-tahun politik menghadapi Pemilu tahun 2024, sehingga sangat kelihatan sekali jika sarat akan kepentingan politik pada Pemilu tahun 2024. Para Kades diketahui sebelumnya juga mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik parlemen yang tidak mendukung tuntutan para Kades.

Belum lama ini juga diperoleh informasi adanya laporan dari masyarakat ke APH di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari salah satu Kades diwilayah Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Kenyataan ini menunjukan bukti bahwa penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) masih sering terjadi di desa.


Editor       : Hasan

Jurnalist  : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan