Akhirnya, Pemkab Malang Panggil LBH Mukti Pajajaran Atas Permasalahan Tanah Warga Sumberdem

[Audensi Pemkab Malang dan LBH Mukti Pajajaran beserta undangan di ruang Sekda]

Malang | jurnaljawapes.com -  Dengan mengacu pada Surat Undangan Audensi terkait pengaduan permasalahan tanah di desa Sumberdem kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang dibuat tanggal 15/05/2023, dengan Nomor Surat  100.3/4956/35.07.031/2023, Pemkab Malang mengundang resmi LBH Mukti Pajajaran yang juga di dampingi oleh DPD LP2KP pada 19/05/2023.

Pada kesempatan itu hadir Suharsono selaku assisten 1 Bupati Malang, Anderias Wuisan SH. Mhum ketua DPD- Jatim LBH Mukti Pajajaran, Subhki Abdulah S.Ag ketua DPD- Pasuruan LP2KP, Toto Suminto Widodo (ahli waris tanah yang dikuasai kelurahan dan SDN Sumberdem), Staf kantor desa Sumberdem dan Staf kantor kecamatan Wonosari.

Kedua lembaga itu memenuhi undangan resmi Pemkab Malang untuk mendampingi Ahli waris tanah yang dikuasai kantor lurah desa Sumberdem dan SDN Sumberdem selama 20 tahun ini.

Pertemuan yang bersifat penting tersebut di alokasikan di Kantor Sekda Jalan Merdeka Timur No.3 Kabupaten Malang di ruang rapat sekretaris Kabupaten Malang. Suharsono yang didampingi beberapa stafnya menyambut baik para undangan serta mempersilahkan masuk ruangan rapat yang sudah disediakan.

Dalam proses pertemuan tersebut Anderias menanyakan terkait tanah atas kepemilikan Keluarga Sutomo, dimana menurutnya bukti kepemilikan atas asset tersebut tertera pada Leter C yang sudah dimiliki oleh para ahli waris.

Pengacara muda tersebut mengatakan "Jadi dalam hal ini kami tidak menggugat - Kami meminta pada Pemkab Malang, karena sudah jelas tanah ini milik Sutomo disertakan bukti-buktinya yang ada,” 

Selanjutnya Subkhi pun juga menambahkan "Bagaimana dengan status tanah milik Sutomo? Apabila memang tanah sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Malang, harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan !"

“Apabila tanah tersebut memang sudah dibeli oleh Pemkab, tolong tunjukan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti Sertifikat atau paling tidak Surat AJB (Akte Jual belinya)”, tegas Subkhi.

Pada akhirnya Suharsono selaku perwakilan Bupati mengapresiasi audensi tersebut dengan menyampaikan bahwa  "hasil dari audensi ini akan kami sampaikan ke Bupati secepatnya". 


Editor            : Hasan

Jurnalis        : Ziz (red)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan