Lagi !!! Dep Collector Bertindak Arogan Pada Konsumen

[Johanis Saiya Ketua Yaperma Jatim]

Surabaya | Jurnaljawapes.com - Terjadi lagi tindakan yang tidak pantas oleh segerombolan Debt Collector dan Perusahaan Finance pada pertengahan Juli lalu, yaitu perampasan mobil di Jalan Raya Ploso, Kabupaten Jombang, Jawatimur.

kali ini menimpah Jaka Alex dan keluarganya yang saat itu sedang bepergian dengan mengajak Triyono, sopir kendaraan Mobil Pajero milik Jaka, dimana kendaraan tersebut masih dalam proses kredit di PT. WOM Finance.
Akan tetapi pada kejadian ini semua pihak menyayangkan apa yang dilakukan oleh beberapa petugas tagih PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX yang diduga telah mengambil paksa dan atau dengan tipu daya telah merampas mobil Pajero milik Jaka tersebut, yang sedang dikemudikan oleh Triyono yang tak lain adalah sopir pribadinya.

Mereka terkesan tidak takut dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha dan pihak ke-3 atau yang sering disebut jasa kolektor, berbuat dan melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum terhadap debitur, pasalnya walaupun debitur gagal bayar dan atau kredit macet mereka juga masih memiliki hak secara hukum.

Cerita yang disampaiakan oleh Jaka Alex kepada awak media bahwa, saat itu mobil Pajero miliknya yang dikemudikan oleh Triyono dan didalamnya ada Jaka Alex beserta keluarga tiba-tiba di jalan raya Ploso di hadang oleh dua mobil yang mengaku dari PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX, dengan cara kasar dan bentak-bentak mobil Pajero milik Jaka Alex di giring layaknya teroris ke kantor WOM FINANCE Jombang, dengan tidak memiliki rasa kemanusiaan seluruh penumpang Pajero disuruh keluar dan tidak ada penyelesaian yang wajar sehingga seluruh penumpang pulang menggunakan kendaraan lain, singkatnya.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Johanis Saiya selaku Ketua YAPERMA (Yayasan Perlindungan Anak Malang) Jawa Timur. Kepada media Jurnal Jawapes Johanis menceritakan bahwa dirinya mendapatkan pengaduan dari Jaka Alex dan langsung mengambil tindakan dengan cara melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, namun sayang dirinya tidak habis pikir kok bisa Pihak Reskrim Polres Jombang menyatakan tidak ada unsur pidananya dan singkat kata menyatakan tidak ada korban dan tidak berani menerima laporan.

Masih dalam keterangan Johanis Saiya, perjuangan anggota YAPERMA yang sudah tidak diragugan lagi dalam membantu memberikan perlindungan terhadap konsumen ini setelah tidak diterima mengawal laporan di Polres Jombang, langsung melaporkan kejadian yang menimpa Jaka Alex ini ke Polda Jawa Timur dan terbitlah Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/438/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19/07/2023 lalu.
“Bagi pihak PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX siap siap berhadapan dengan hukum karena Dugaan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan Tahun)Penjara” Pungkas Johanis. 


Editor       : Hasan

Jurnalis   : Ziz
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan