[Foto: Wakil Bupati Ngawi Dr.Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.SI]
Ngawi | Jurnaljawapes.com - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun (KPPBC) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 di Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi yang digelar di Alun-Alun Merdeka Ngawi dihadiri oleh masyarakat terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, aparat penegak hukum dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Ngawi. Rabu Wage (20-09-2023)
Dalam sambutanya Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko M.H., M.Si mengatakan, bahwa malam hari ini saya mewakili Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Bupati Ngawi yang tidak bisa hadir malan ini, beliau berpesan menyampaikan terimakasih kepada tim sosialisasi dari pengawasan Bea Cukai Madiun, dari Kepolisian, dari Kejaksaan serta seluruh tamu undangan se Kabupaten Ngawi dalam rangka bersama-sama untuk melaksanakan salah satu kegiatan penegakan hukum atau sosialisasi hukum terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai, sebagaimana yang kita tahu bahwa pendapatan kita Daerah Ngawi ini salah satunya yang paling signifikan melalui (DBHCHT) hasil Bea Cukai, dan hasil tembakau yang di Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 mencapai kurang lebih 36 miliar, dan ini tentu saja memiliki peran yang sangat signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Ngawi karena beberapa bidang yang didanai melalui dana bagi hasil tersebut, dan tentu saja memberikan berbagai macam pemanfaatan pada warga masyarakat diantaranya infrastruktur di bidang Kesehatan, bidang Pertanian dan juga berbagai macam kegiatan sosial.
"Maka dari itu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk kita betul-betul mendukung pemerintah dalam rangka menggempur rokok ilegal, salah satu kegiatan bentuk sosialisasi yang kita laksanakan pada malam hari ini dikemas dalam bentuk apresiasi seni budaya berupa pagelaran wayang kulit dalang cilik," ujarnya.
Wabup juga menyampaikan, "Terimakasih kepada seluruh seniman seniwati dan juga tiga dalang cilik yang 2 masih SD dan yang satu SMP yang merupakan bibit seni di Kabupaten Ngawi yang kedepan bisa kita banggakan." imbuhnya
Nara sumber Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko juga mengatakan, "Sedikit tambahan tentang apa itu rokok ilegal, jadi yang dikenakan tidak semua barang tapi yang mempunyai ciri-ciri, yaitu yang pertama harus dikendalikan harus diawasi yang merugikan masyarakat, dan yang harus dikenakan penerimaanya atau pungutan supaya berimbang, yang dikenakan cukai sebenarnya hasil tembako yang bisa berbentuk rokok cerutu atau tembakau, yang kedua adalah minuman alkohol dan etil alkohol jadi itu yang dikenakan, juga untuk yang merokok itu biasanya ditempelkan di rokoknya jadi untuk diperangi tidak mengedarkan ataupun menjual ataupun mengkonsumsi rokok ilegal," Terangnys
Ditambahkan juga Perwakilan dari Reskrim Polres Ngawi, Basuki Rahmat juga menghimbau, apabila masyarakat atau setiap orang atau barang siapa yang menyimpan menjual membeli rokok dengan tanpa Cukai itu diancam hukuman paling sedikit satu tahun paling lama 5 tahun atau denda dua kali lipat sampai 10 kali lipat itu dijelaskan di pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Kemudian apabila ada masyarakat atau pabrik atau barang siapa yang mengkonsumsi menjual atau memproduksi rokok yang pita cukainya palsu hukumannya minimal 1 tahun maksimal 8 tahun atau denda 10 kali lipat sampai 20 kali lipat, kemudian apabila ada tindak pidana dengan menggunakan bekas itu juga ancamannya lebih berat lagi maksimal 8 tahun dan denda minimal 10 kali lipat sampai 20 kali lipat sebagaimana dijelaskan di undang-undang nomor 39 tahun 2017 pasal 55 huruf C, kemudian yang terpenting bagi masyarakat jangan mengkonsumsi rokok yang ilegal kemudian bagi penjual dan pedagang jangan sampai berdagang atau menjual rokok ilegal kemudian bagi pebisnis atau pabrik di wilayah Ngawi jangan sampai memproduksi rokok ilegal, dan kepada masyarakat kalayak umum apabila mengetahui pelanggaran rokok ilegal silahkan dilaporkan di Satpol PP atau di Polres Ngawi atau di Kejaksaan atau langsung ke kantor Bea Cukai Madiun.
Kenapa rokok ilegal ini dilarang karena ini merupakan pemasukan Negara, yang tadi juga dijelaskan oleh bapak Wakil Bupati bahwa di Kabupaten Ngawi ini tahun 2023 mendapatkan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau sebanyak 36 sekian miliar, Nah itu dijelaskan di undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah itu memang ada peningkatan yang tahun-tahun sebelumnya, itu dana bagi hasil juga hasil tembakau cuma dua persen, untuk tahun ini menjadi tiga persen, yang tadinya 26 sampai 27 miliar sekarang 36 miliar, apabila masyarakat masih ada yang mengedarkan rokok ilegal tentunya akan mengurangi pendapatan daerah dan pendapatan negara.
Dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Halida juga menegaskan, "Terkait dengan ancaman pidananya tadi sudah disampaikan, yang bisa dipidana salah satunya tadi adalah rokok yang polos kemudian palsu kemudian berbeda, dan bila mendapati yang seperti itu segera laporkan ke Polres, bisa ke Satpol PP, bisa ke Bea Cukai nanti bermuaranya Ke Kantor Kejaksaan, nanti akan dilakukan penuntutan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ngawi kalau hukumanya minimal penjara 1 tahun, 5 tahun dan maksimal 8 tahun pidana badan, bukan hanya menjalani pidana penjara tapi juga harus membayar denda rokok." Pungkasnya
(ayu/dwi)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments