[Foto: Ilustrasi pengadaan barang dan jasa]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Salah satu dari banyak percakapan antara vs dengan rekanan di kota Pasuruan menuai perbincangan hangat di kalangan insan Wag kota Pasuruan. Kamis (28/09/2023).
Tertera penyampaian chat dalam WhatsApp para oknum yang beredar itu:
*Pihak satu:*
"harga persatuan saja ya pak..tanpa perekat dan mob/demob ?"
*Pihak dua:*
"yang penting tetap 1jt per ton ok. Harga 900rb/per ton permintaan dari Pokja. Ini cuman formalitas, nanti belinya ke pean, harga normal pak"
Walhasil dari chatingan tersebut menuai pertanyaan besar sekaligus dapat menodai dalam kegiatan penyelenggaran pemerintahan kota Pasuruan yang saat ini di pimpin oleh Gus Ipul sebagai walikota Pasuruan yang mana program 'sik resik resik, ayo resik resik' dimana seharusnya baik dan bersih sebagai tujuan utama diadakannya reformasi birokrasi yang sudah dimulai dikota Pasuruan.
Untuk kita pahami dan kita ketahui bahwa reformasi birokrasi dilakukan dengan tahapan-tahapan untuk keseluruhan kegiatan pemerintahan. Termasuk reformasi birokrasi dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Ketua Partai Golkar H. Thoyib menyesalkan akan hal itu, ia penyampaikan seharusnya Pemkot meningkatkan kinerja transparasi yang signifikan untuk jumlah barang atau jasa. "Harusnya pemerintah melakukan perbaikan sistem pengadaan barang jasa yang lebih baik untuk menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan. Salah satunya reformasi tersebut adanya pembentukan kelembagaan Pemerintah yang menjadi regulator." Ungkapnya
Institusi yang dimaksud adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
LKPP menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dibuat untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya mengatur juga tentang persekongkolan dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Pengaturan tersebut digunakan untuk mereduksi kerugian negara dalam proses pengadaan barang jasa. Pelelangan atau tender dilakukan untuk barang jasa pemerintah di atas nilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pekerjaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, sedangkan untuk Jasa Konsultansi di atas nilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tentunya pelelangan atau tender ini dilakukan untuk mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, tetapi dengan kualitas sebaik mungkin. Pelengan atau tender dilakukan secara terbuka melalui Electronic Procrument sehingga prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat, sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan).
Akibatnya, dalam proses ini persekongkolan dalam proses lelang atau tender dengan cukup signifikan dapat dikurangi dan dapat menghilangkan peranan “preman proyek” pada pemerintahan kota Pasuruan dan Lembaga.
"Akan hal ini jelas-jelas adanya indikasi konspirasi dalam pemenangan tender di kota Pasuruan," Tandasnya
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments