[Foto: Tanah Kavling CV Briliant properti di Dusun Kasiyan, Desa Lampah Kedamean Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com -
Usaha pengembang yang ada di kabupaten Gresik semakin merajalela bahkan tidak bisa dihitung dengan jari.
Saat awak media melintas di lokasi daerah Gresik Selatan, banyak tanah kavlingan yang ada di lokasi tersebut, Jumat (27/10/2023).
Yang salah satunya milik CV Briliant Properti yang berlokasi di Dusun Kasiyan, Desa Lampah Kecamatan Kedamean kabupaten Gresik adalah salah satu tanah kavlingan yang diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah kabupaten atau Ilegal.
Praktek bisnis tersebut diduga tidak mengantongi ijin dan berpotensi merugikan negara, bahkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) kabupaten Gresik.
Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha yang diduga tanpa mengantongi ijin dari obyek usaha tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Saat awak media mencoba menghubungi sebut Bram sebagai owner/pengembang melalui pesan Whatsapp tidak merespon.
Tidak sampai di situ saja saat Awak media jurnal jawapes mencoba menghampiri kantor CV Briliant Properti Bram tidak ada di tempat untuk konfirmasi terkait usaha tanah kavling yang dikelolahnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua LSM FPSR Aris Gunawan menjelaskan, "Sebagai pelaku usaha kavling yang dilaksanakan oleh perorangan itu tetap harus berijin, Kendati perijinan tanah kavling secara leterlek diaturan peraturan Daerah Kabupaten Gresik, walaupun tidak diatur secara jelas, oleh karena itu pihak yang berwenang harus bertindak tegas," Pungkas Aris. (Yan/ul)
View
0 Komentar