[Foto: Kantor Desa Ngabetan Cerme Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com -
Jam kantor adalah waktu dimana Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor desa.
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang jam kerja kantor desa, cuti kepala desa dan perangkat desa.
Maksud peraturan tersebut sebagai pedoman kepala desa, perangkat desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Mengenai ketentuan jam kerja kantor desa bertujuan mewujudkan tertib waktu dan kedisiplinan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di kantor desa untuk menjamin hak masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan hak atas layanan pemerintah desa dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan kepala desa dan perangkatnya.
Sebagaimana di atur dalam Perda Bupati bahwa Hari kerja kantor desa dalam satu minggu 5 hari kerja kecuali hari libur nasional dan cuti bersama.
Jam kerja Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat 1 jam.
Dan untuk hari Jum’at dari pukul 07 : WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Namun sangat di sayangkan Kepala Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Mohammad Taufiq di duga tidak mematuhi peraturan tersebut, dan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat dan terkesan malalaikan tugasnya sebagai kepala desa yang merupakan pucuk kepemimpinan di Desa nya.
Salah satu warga Desa (B) mengatakan, Kepala desa memang jarang ada di kantor desa."Kalau mau ketemu dengan pak lurah di balai desa jarang bisa ketemu bahkan hampir tidak pernah ketemu, biasanya nemuin pak lurah di rumahnya, tapi jarang juga bisa ketemu, karena pak lurah sering keluar tidak tahu kemana", keluhnya.
Saat awak media Jurnaljawapes.com melakukan penelusuran dan kemudian menemui salah satu perangkat desa Ngabetan di balai desa, dan dikonfirmasi mengenai dugaan Kades yang jarang ngantor, dirinya membenarkan bahwa Kades memang Jarang ngantor bahkan bisa di hitung dengan jari, kalaupun ke Kantor hanya kalau ada kunjungan dan menandatangani berkas saja selain itu Kades tidak pernah datang ke Kantor.
"Iya pak kades kalo ngantor cuma kalo ada kunjungan dan menandatangani berkas yang penting saja selain itu beliau gak pernah ke kantor pak,"Jelasnya dengan menepuk dahinya, Kamis (21/12/2023).
Dan dari ketidaksiplinan dari oknum Kepala Desa Ngabetan yang terkesan "MOKONG" dengan mengabaikan Perda Dari Bupati Gresik mengenai Kedisiplinan bagi Kepala Desa Dan perangkat nya, maka sikap dari Camat Cerme Umar Hasyim selaku pemangku wilayah patut untuk di pertanyakan.
Pasalnya Camat Cerme Umar Hasyim mengatakan tentang jam kerja yang harus ditaati oleh baik Kepala Desa dan perangkat nya, dan bila ada yang tidak masuk selama 60 hari dalam komulatif selama 1 tahun maka yang bersangkutan bisa di berhentikan, yang dalam hal ini sesuai dengan perda dari Bupati Gresik. (Yan/ul)
View
0 Komentar