Lantik Dua Perangkat Desa, H Saikhu : Layani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati

[Foto: Kepala Desa Dadap kuning beserta perangkat]

Gresik | Jurnaljawapes.com -
Guna untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang kosong, serta untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. 

Pemerintah Desa Dadap Kuning Cerme Gresik menggelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah jabatan Perangkat Desa yang pada saat ini Kepala Desa H Saikhu melantik dua Perangkat Desa Antara Lain Rosidha Qurota Aini Islamia Sebagai Kasi Pelayanan dan Mifta Farid Azizi sebagai Kepala Dusun Leker Rejo pada Kamis (21/12/2023).
Dengan di pimpin langsung oleh Kepala Desa Dadap Kuning H Saikhu dan di hadiri oleh Forkopimcam Cerme yang meliputi Camat Cerme Umar Hasyim, Sekcam Cerme Musrifah, Kapolsek Cerme Andik Asworo, Danramil Cerme, Ketua AKD Kecamatan Cerme Supaat, Kepala Desa Jono Asrun, Kepala Desa Tambak Beras Wahyudi, perangkat Desa Dadap Kuning, BPD, RT RW, Ibu - ibu penggerak Pkk serta tokoh masyarakat dan tokoh agama kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. 

Pada kesempatan kali ini Kepala Desa Dadap Kuning selain mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak terkait, Kepala Desa juga mengatakan ada dua poin yang harus di ingat oleh kedua perangkat desa yang baru. 

"Ada dua poin yang harus selalu di ingat bagi panjenengan, satu panjenengan harus benar - benar melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan yang kedua panjenengan harus menikmati dengan tugas - tugas di Desa ini, karena jika panjenengan berdua menikmati tugas ini, maka semua akan menjadi lancar," tuturnya

Selain itu H Saikhu juga berharap kepada kedua perangkat desa yang baru di lantik agar bisa melaksanakan sumpah dan janji yang telah di ucapkan. 

"Saya berharap agar panjenengan bisa melaksanakan sumpah janji yang telah panjenengan ucapkan hari ini yang di dengar dan di saksikan oleh allah serta semua yang hadir pada kegiatan ini," tutupnya.

Sementara itu Camat Cerme Umar Hasyim mengatakan bahwa perangkat desa berbeda dengan Kepala Desa, jika Kepala Desa yang di butuhkan adalah ketokohannya yang menjadi pengayom bagi masyarakat maka perangkat desa yang di butuhkan adalah orang-orang yang handal dan mengerti ITE. 

Camat juga menjelaskan tentang tugas - tugas dari Kepala Seksi (Kasi) pelayanan dan Kepala Dusun ( Kasun) yang dalam hal ini Kasi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas di desanya. 

"Dan Kepala Dusun bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya, yang dalam hal ini Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan terhadap masyarakat, memberdayakan masyarakat, serta melestarikan budaya di wilayah nya,"pungkasnya.

Tidak hanya itu Camat Cerme juga menyampaikan, tentang jam kerja yang harus ditaati oleh baik Kepala Desa dan perangkat nya yakni masuk 5 hari kerja dengan ketentuan waktu sebagai berikut ;

Senin - Kamis masuk pukul 7:30 dan pulang pukul 16 :00, satu jam istirahat
Hari Jum'at masuk pukul 7 :00 pulang jam 15 : 00.

Dan bila ada yang tidak masuk selama 60 hari dalam komulatif selama 1 tahun maka yang bersangkutan bisa di berhentikan, yang dalam hal ini sesuai dengan perda dari Bupati Gresik. (Yan/ul)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan