Kasus FN, Ini Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

             [Foto: Ilustrasi]

Surabaya | Jurnaljawapes.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap motif Polwan Briptu FN. Kasus pembakaran terhadap Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) tak lain sang suami tersangka. Korban juga anggota Polri di Mojokerto. Minggu (09/06).
Berbagai informasi didapatkan, Percekcokan suami istri anggota polisi itu ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangga untuk main judi.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya "mohon maaf" ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

"Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)." Pungkasnya (RMT)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan