[Foto: Bang Sakty Bersama Team di Kantor Desa Canggu]
Mojokerto | Jurnaljawapes.com - Bersama Team Dr.Moch Gati Sakty, SH., C.TA., MH melakukan Klarifikasi ke kantor Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024).
Pihak perangkat desa kami atensi pelayanan sangat baik, Kepala Desa ada giat di pemkab kami ditemui oleh Perangkat Desa Canggu Bu Indah, kami melakukan klarifikasi data yang kami miliki kita padukan dengan data desa mulai dari surat desa, skw, surat leter C, bahkan kami simpulkan banyak kejanggalan....termasuk adanya surat2 yang memang disengaja untuk menerbitkan Sertifikat dengan berbagai indikasi Rekayasa Hukum, "Saya pastikan minggu ini akan segera saya laporkan ke Polda Jatim, tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan untuk itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah2 keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan Tindak Pidana, sebagaimana maksud Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, apalagi sangat jelas pula memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian tetap lah itu bagian dari perbuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana," Jelas Sakty yang juga kepala Biro Hukum di DPD Jawa Pes Indonesia dengan sangat tegas.
Sambil bernada lantang Bang Sakty, "Lihat saja dan kontrol kami, saya pastikan oknum2 itu akan segera kita lakukan tindakan hukum. Apalagi ada dugaan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaan bukan karena kejahatan, adalah bentuk perbuatan pidana, sebagaimana maksud pasal 372 KUHPidana," tegas kembali advokat muda surabaya ini.
Kami Kuasa Hukum sebaik mungkin telah kordinasi Kepala Desa Canggu Bapak Auda, dengan baik untuk berupaya dengan sebaik-baiknya menyelesaikan agar oknum2 yang terlibat melalui SP dkk, akan tetapi mereka menolak, dengan berkata ; Silahkan Dilanjut, oleh karena itu detik ini pula bagi kami tak akan ada kata damai, "Saya pastikan siapapun yang terlibat saya pastikan Kita Akan Bertarung secara Terhormat, Kita Uji Tindakan Oknum. Beginilah bagian dari sifat mafia tanah, Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum," Tegas sakty.
Bang Sakty mendatangai pula ke BPN Kab. MOJOKERTO 24/06/2024, Dilanjut klarifikasi Ke Kantor Radar Mojokerto 25/06/2024, sangat baik pula pelayanan yang diberikan mas abie dan luar biasa, alhamdulillah menambah terang bagi kami selaku kuasa hukum, "Tenang saja lihat cara saya bikin kejutan ulah mafia tanah, dan hukumnya wajib kita brantas. Tak akan ada Maaf dari Buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan Gugatan baik Perdata/Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi Klien Kami Dwi Sanastri. Minggu ini ditunggu saja, pasti saya infokan tindakan hukum apa yg pantas bagi mafia tanah yang sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian. Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), semua bisa dipidana," Pungkas Sakty doktor muda sambil senyum. (red)
View
0 Komentar