![]() |
[ Pengembalian Kerugian Negara Oleh Terdakwa Kasus Dana Hibah ] |
Pasalnya kedua tersangka yang tersandung kasus korupsi dana hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
Menurutnya, tersangka Fransiska atau yang akrab dipanggil Siska dan Joko, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara. Namun tidak dilakukan penahanan.
"Setelah audit, kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, kemarin Senin,(09/09/2024)
Disisi lain, terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi yang saat ini lagi proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.860.211.600. Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasehat hukumnya terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
"Uang titipan ini bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,"tegas Kajari Gresik.
Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu penasehat hukum Ryan Febrianto mengatakan bahwa pengembelian kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.
"Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien nya," harapnya. (Yan/ul)
View
0 Komentar