![]() |
[Foto : Kuwat Slamet S,TP Ketua DPD Ormas Jawapes Indonesia Jawa Timur] |
Guru dan siswa adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia Pendidikan. Hubungan antara guru dan siswa kadang berjalan harmonis, namun tidak jarang bersifat kontra. Dalam menjalani perannya, guru dituntut untuk mengayomi semua siswanya. Namun, dalam mendidik siswanya, terutama dalam hal disiplin, seringkali oknum guru memperlakukan siswa dengan kasar mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan terhadap siswa.
![]() |
[Foto : Ilustrasi Kekerasan Terhadap Siswa] |
Dilansir dari hukumonline.com tentang perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.
Pasal 54 UU 35/2014
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
![]() |
[Foto : Ketua DPD Ormas Jawapes Jawatimur Kuwat Slamet S,TP (Kiri) Ketua Umum Ormas Jawapes Juni Hari SH (Tengah) Dan Yanto SE Bendahara Ormas Jawapes] |
Menyikapi tindakan kekerasan pada peserta didik di SMPN 1 Kembang Bahu Lamongan Kuwat Slamet S,TP (49) selaku Ketua DPD Ormas Jawapes Indonesia Jawa Timur Dengan Di Dampingi oleh Ketua Umum Ormas Jawapes Indonesia Juni Hari SH dan Juga Yanto SE selaku Bendahara Ormas Jawapes Indonesia Rabo (02/10/2024) menilai , kejadian buruk kekerasan pada siswa oleh oknum guru adalah suatu pembiaran atau pengabaian dari pihak terkait , baik dari Kepala sekolah maupun Kepala Dinas di Kabupaten Lamongan.
Menurut nya Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis, emosional, dan akademis murid.
"Dan di sini seorang Pendidik, sebagai pihak yang seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.Ketika pendidik melakukan kekerasan terhadap murid, berbagai sanksi dapat diberlakukan untuk memastikan keadilan dan pencegahan kekerasan lebih lanjut,"ungkap Kuwat
Lebih lanjut Kuwat menuturkan "Kita khawatir pembiaran ini akan berefek pada psikis dan berimbas menjadi preseden buruk, jangan sampai hal ini di anggap biasa, jika sistem dunia pendidikan menganggap pelanggaran ini di anggap enteng maka akan merusak marwah pendidikan,"tutur Kuwat.
"Kita komit turut serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kami berharap tidak ada lagi tindakan kesewenang wenangan, kekerasan kepada peserta didik yang dilakukan oleh guru / pendidik, kami khawatir kasus ini akan merembet pada jenjang yang lebih tinggi karena seakan akan kasus pembiaran ini akan menjadi acuan ditempat lain, bahwa tindakan arogan ini ternyata aman hanya cukup minta maaf,"tandas nya.
Menyikapi hal ini harus ada tindakan ketegasan dari pemerintah dan yang terkait baik tingkat kabupaten hingga tingkat propinsi dalam menerapkan sistem dan tata kelola dengan baik, sehingga tidak ada lagi tindakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru yang terhormat,"pungkas Kuwat. (Hamim/tim)
View
0 Komentar