![]() |
[Foto : Lurah Petahunan M Agus Setyono Saat Menyerahkan Sertifikat Secara Simbolis Terhadap Warga] |
Adapun acara penyerahan dihadiri oleh anggota yuridis Tim I PTSL kantor pertanahan kota Pasuruan dan Lurah Petahunan beserta staf.
Dalam sambutannya, Lurah Petahunan, M. Agus Setyono, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari program PTSL yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pasuruan.
Agus juga menyampaikan, bahwa dengan sudah terdaftar nya tanah di Kantor Pertanahan, maka warga penerima sertifikat sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka.
"Tanah yang dimiliki oleh warga ini, sudah jelas siapa pemiliknya, luasnya berapa, bentuknya seperti apa" tuturnya. Jumat (29/11/2024).
Hal ini nantinya agar dimanfaatkan dengan hati-hati, kalaupun ada keinginan untuk dijadikan modal usaha, agar dihitung kemampuannya, tolong diarahkan ke hal produktif, berhati-hati dan perhatikan penggunaannya.
Agus juga menambahkan bahwa penyerahan sertifikat ini akan dilakukan secara bertahap, dan mengharapkan agar penyelesaian program PTSL dapat berjalan lancar dan terstruktur. Ini merupakan langkah penyelesaian sertifikat lebih cepat dan efisien.
Dalam kesempatan itu, dari total 203 bidang sebanyak 77 sertifikat warga yang diserahkan, sisanya akan diserahkan dalam waktu dekat. (Rachmat)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments