![]() |
[Foto : Konferensi Pers Polres Madiun Ungkap Penemuan Jenazah Bayi] |
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Hubungan tersebut mengakibatkan EENO hamil di luar nikah. Ketika kehamilan mulai terlihat pada November 2024, keduanya berupaya menutupi aib dengan mencoba menggugurkan kandungan menggunakan obat aborsi yang dibeli secara daring, hingga meminta bantuan dukun pijat. Namun, semua upaya tersebut gagal.
“Motifnya adalah untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah. Akhirnya, pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumah tanpa bantuan medis. Karena panik, ia menghubungi VVKR,” ungkap AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/01/2025).
Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron. Penemuan jasad bayi yang terbungkus kain seragam olahraga menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk melacak pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan dampak buruk dari keputusan impulsif yang melanggar hukum. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga moralitas dan mematuhi hukum,” tutup Kapolres Madiun.
Peristiwa ini sekaligus mencerminkan perlunya pendidikan dan kesadaran tentang tanggung jawab moral, hukum, serta konsekuensi dari tindakan yang ceroboh. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
(Redaksi)
View
0 تعليقات
Hi Please, Do not Spam in Comments