Polda Jatim Temukan Kejanggalan dalam Kasus Penahanan Ijazah di Sentosa Seal, Jan Hwa Diana Diduga Dalang Utama

[Foto : Jan Hwa Diana Pemilik Perusahaan CV Sentosa Seal]
Surabaya | Jurnaljawapes.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengendus sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana. Temuan tersebut terungkap dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, Kamis (15/05/2025) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting dilaporkan hilang. Dugaan kuat mengarah pada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak manajemen, termasuk dokumen seperti SKCK dan surat-surat penting lainnya.

“Nanti kita lihat sampai sejauh mana. Yang jelas, sudah ada tanda terima ijazah yang diserahkan ke pihak perusahaan, tetapi ke mana ijazah-ijazah itu kemudian dialihkan, kami masih dalami,” ujar Farman dalam keterangan pers, Jumat (16/05/2025).

Salah satu temuan signifikan dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah ijazah milik eks karyawan yang tersimpan dalam brankas di ruang manajemen perusahaan. Proses penggeledahan sendiri berlangsung intensif dari sore hingga tengah malam.

Tak hanya di lokasi perusahaan, tim penyidik juga menyasar beberapa titik lain, termasuk kediaman Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo. Hal ini dilakukan untuk mencari kemungkinan keberadaan dokumen atau barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus dugaan penahanan ijazah secara melawan hukum.

“Dalam penggeledahan itu kami menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor, berada di dalam brankas kantor Sentosa Seal,” jelas Farman.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk mengidentifikasi jumlah pasti korban yang ijazahnya ditahan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang.

“Terkait jumlah korban, kami belum bisa pastikan. Namun dugaan awal, bisa jadi puluhan orang,” tambahnya.

Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari 12 orang pelapor serta sejumlah pihak internal perusahaan, termasuk Jan Hwa Diana dan suaminya.

“Total ada sekitar 20 orang yang telah kami periksa. Termasuk di dalamnya korban dan pihak manajemen,” tutup Farman.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, dan Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus berjalan demi memberikan keadilan bagi para korban.

(Redaksi)

Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan