Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Sesama Jenis, Wanita Asal Lampung Ditangkap di Mojokerto

[Foto : Terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Jenis]
Mojokerto | Jurnaljawapes.com — Seorang perempuan berinisial DS (33), warga Kota Bandar Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama jenis. Korban diketahui seorang janda berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari interaksi di media sosial yang kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya semakin intens berkomunikasi hingga akhirnya pelaku memutuskan datang ke Mojokerto untuk bertemu langsung dengan korban.

“Pelaku merasa hubungan mereka sudah sangat dekat dan bersifat spesial. Karena itu, ia memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu korban secara langsung,” ungkap AKP Fauzy kepada awak media, Kamis (17/7/2025).malam

Setibanya di Mojokerto, DS menyewa kamar kos di Perumahan Griya Asri, Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Pertemuan pertama itu dilakukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Karena merasa belum mengenal baik pelaku, korban memilih mengajak dua orang rekannya, PH (18) dan FU (30), untuk menemaninya.

Saat MZ bersama PH tiba di kamar kos yang disewa DS, pelaku tengah dipijat oleh seorang tukang pijat panggilan. Setelah tukang pijat pergi, situasi berubah mencekam.

“Pelaku kemudian mengunci pintu kamar dan mengancam korban dengan cutter. Dengan paksaan, pelaku menyuruh korban membuka pakaian, lalu melakukan tindakan cabul yang disertai kekerasan,” terang AKP Fauzy.

Tidak hanya menciumi dan menyentuh tubuh korban, DS juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, termasuk menggigit bagian sensitif korban. MZ sempat berteriak meminta tolong, hingga akhirnya rekan korban, FU, yang menunggu di luar, mendengar dan masuk ke kamar. Pelaku pun menghentikan aksinya dan membuka pintu. Korban beserta kedua rekannya segera keluar dari kamar dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS sebelum yang bersangkutan kembali ke Lampung.

“Pelaku kami tangkap dengan barang bukti yang cukup. Saat diamankan, ia memang sudah bersiap-siap untuk kembali ke daerah asalnya,” kata Fauzy.

Saat ini, DS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan sesama jenis. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di berbagai situasi dan hubungan, termasuk relasi yang diawali dari dunia maya.

(ul)

Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan