![]() |
[Foto : Tiga Orang Yang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Kabupaten Kediri] |
Tiga tersangka tersebut adalah Aries Susanto, Sudarmanto, dan Oon Sutikno. Aries diketahui menjabat sebagai manajer pada saat peristiwa ini terjadi, sedangkan dua lainnya berperan sebagai calo dan perantara pengajuan kredit menggunakan identitas palsu.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, ketiganya diduga kuat merekayasa pengajuan kredit dengan menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas dipancing dengan janji imbalan agar bersedia meminjamkan nama dan sertifikat tanah mereka sebagai jaminan.
“Nama-nama nasabah bisa dipakai karena dijanjikan akan diberi imbalan. Termasuk sertifikat berharga milik mereka dijadikan agunan,” terang Pujo dalam konferensi pers,Kamis (17/07/2025).
Skema penipuan ini terungkap bermula dari pengajuan kredit oleh seorang nasabah berinisial AP. Dalam prosesnya, Aries memperkenalkan AP kepada dua tersangka lainnya, yakni Sudarmanto dan Oon Sutikno. AP kemudian disarankan untuk mengajukan kredit atas nama lima orang berbeda, dengan nilai pinjaman masing-masing Rp500 juta.
Selain menyodorkan nama-nama, AP juga diminta menyiapkan sertifikat tanah atas nama para “debitur palsu” untuk memenuhi syarat pencairan kredit. Para pemilik nama ini tergiur karena dijanjikan akan mendapat fee serta jaminan bahwa cicilan akan dibayarkan oleh pihak tersangka.
“Seolah-olah para debitur ini memiliki usaha produktif dan layak mendapatkan pinjaman. Padahal faktanya tidak demikian,” ungkap Pujo.
Namun, rekayasa ini mulai terbongkar saat proses pembayaran kredit mulai tersendat dan menunggak. Penelusuran Kejaksaan mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka yang ternyata sudah menjalankan modus ini secara terorganisir.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami total keuntungan atau fee yang diterima oleh para pemilik identitas yang namanya dicatut dalam pengajuan kredit. Pujo menegaskan, Kejari Kabupaten Kediri akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk soal jumlah fee yang diterima para pemilik nama. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar jaksa asal Magetan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat bank dan pihak eksternal dalam jaringan yang terstruktur. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas dan menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Yoko)
View
0 تعليقات
Hi Please, Do not Spam in Comments