![]() |
[Foto : SMK MA'ARIF NU 1 AJIBARANG] |
Saat ditemui pada Senin (4/8/2025), ibu W, Sugiarti, membenarkan bahwa anaknya belum bisa mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya administrasi sebesar Rp11.510.000. Meski demikian, keluarga berharap pihak sekolah bisa memberikan setidaknya salinan fotokopi ijazah untuk bekal W dalam mencari pekerjaan.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media ke SMK Ma'arif 1 Ajibarang. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Hanya terlihat sejumlah staf Tata Usaha yang sibuk melayani pembayaran dari wali murid. Saat ditanya, Kepala TU bernama Fikri menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan ijazah maupun larangan memberikan salinannya merupakan kebijakan langsung dari pihak yayasan.
“Walaupun hanya untuk fotokopi, kami tetap tidak bisa memberikannya. Itu sudah menjadi keputusan yayasan,” ujarnya singkat.
Jika benar praktik penahanan ijazah masih berlangsung, maka hal ini menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan, terutama di sekolah swasta yang tetap menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Apapun alasannya, menurut aturan, ijazah adalah dokumen milik siswa dan tidak boleh ditahan karena alasan administratif, apalagi hingga berlarut-larut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan SMK Ma’arif 1 Ajibarang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini.
Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan besar , bagaimana nasib para alumni jika bahkan salinan ijazah pun tidak bisa mereka dapatkan? Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, dikhawatirkan pendidikan bukan lagi menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, melainkan berubah menjadi ladang bisnis yang mencederai semangat keadilan sosial dalam pendidikan.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Dinas Pendidikan, Ombudsman, hingga pemerintah pusat apakah akan tinggal diam atau segera turun tangan menyelesaikan dugaan pelanggaran ini.
(Josaphat H.S.)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments