Dua Pekan, Polda Jatim Ungkap 7 Kasus Curanmor di Empat Wilayah Bapak-Anak Komplotan Pencuri Motor di Malang Terlibat 17 Aksi

[Foto : Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Barang Bukti Tindak Pidana Curanmor]
Surabaya | Jurnaljawapes.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah hanya dalam waktu dua pekan. Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam pengungkapan tujuh kasus yang tersebar di empat kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama dua pekan pada bulan Juli 2025. Kasus-kasus curanmor tersebut berasal dari laporan polisi di wilayah hukum Polres Malang (empat kasus), Polres Pasuruan (satu kasus), Polres Lumajang (satu kasus), dan Polres Probolinggo (satu kasus).

“Dari tujuh laporan polisi itu, tim Subdit Jatanras berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan 12 orang tersangka,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita 17 unit sepeda motor dari berbagai merek serta satu unit mobil pikap Grandmax yang digunakan dalam operasional kejahatan.

Yang menarik, satu kasus di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, melibatkan komplotan yang terdiri dari ayah dan anak. Empat tersangka yang masih satu keluarga itu adalah RAR (41), AS (20), AO (23), dan MRS (17), semuanya warga Malang.

"Keempatnya adalah anggota keluarga yang bersekongkol mencuri kendaraan. Salah satunya, MRS, masih di bawah umur dan kini telah dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelas Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.

Menurut Jumhur, keluarga tersebut telah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali, terutama menyasar sepeda motor non-matik yang diparkir sembarangan seperti di tepi jalan dan persawahan. Modus operandi mereka adalah dengan membagi peran antara eksekutor dan pengawas, menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk membobol kunci motor.

“Motor hasil curian mereka jual dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli sabu,” beber Jumhur.

Selain komplotan keluarga di Malang, polisi juga menangkap pelaku lain di berbagai wilayah. Di Pakis, Malang, ditangkap satu tersangka A (27) asal Pasuruan. Di Karang Ploso, dua tersangka MS (45) dan AS (30), juga warga Pasuruan. Sementara di Gempol, Pasuruan, diamankan tiga pelaku yakni RAN (27), K (40), dan IAP (27). Dari Lumajang ditangkap UH (32), dan dari Probolinggo, tersangka UH (32) dan MMI (27).

Secara umum, para pelaku menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir di halaman rumah, ruko, atau tempat umum yang minim pengawasan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman ganda.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. “Pengawasan dan kewaspadaan menjadi kunci pencegahan tindak pidana curanmor,” tutup Kombes Widi Atmoko.

(Redaksi)

Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan