Skandal Pemotongan BSU di Desa Duduksampeyan: Sekdes Ambil Uang dari Rumah Warga, Mengaku atas Instruksi Kades

[Foto : Balai Desa Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tingkat desa. Kali ini menimpa para RT/RW lama di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, yang mengaku dipotong haknya atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara sepihak oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Duduksampeyan "Abdul Aziz Wasik".

BSU sebesar Rp600 ribu per orang yang seharusnya diterima secara penuh, awalnya diambil langsung oleh para penerima dari Kantor Pos, sesuai prosedur resmi. Namun ironisnya, setelah pencairan, Sekdes justru mendatangi rumah para penerima dan meminta kembali uang tersebut, lalu memotong hingga Rp400 ribu, dan hanya menyisakan Rp200 ribu.

"Bojo pean dapat Rp600 ribu, dipotong Rp400 ribu, jadi cuma terima Rp200 ribu tok," keluh salah satu penerima dalam tangkapan percakapan yang diterima redaksi.

Yang mengejutkan, Sekdes mengakui pemotongan dilakukan atas dasar instruksi dari Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa’dan, dan juga arahan dari Andy, Kasi Pemerintahan Kecamatan Duduksampeyan. Sekdes bahkan menyatakan bahwa uangnya masih ada dan bisa dikembalikan jika diminta, seolah dana bantuan bisa diperlakukan secara pribadi.

"Kalau mau diminta, ya tak kembalikan. Uangnya juga masih ada di saya," ujar Sekdes kepada tim Jurnaljawapes dan Juga kepada Ketua BRNR PAC Duduksampeyan Suwari.Jumat (01/08/2025)

Sementara itu, Andy, Kasi Pemerintahan Kecamatan, saat dikonfirmasi menyebut bahwa permasalahan tersebut adalah urusan internal desa, dan meminta agar diselesaikan secara baik-baik. Namun, banyak pihak menilai bahwa penyalahgunaan dana bantuan negara bukan perkara internal, melainkan masuk ranah hukum dan etika birokrasi.

Tindakan Sekdes yang meminta kembali uang bantuan secara langsung dari tangan penerima, tanpa dokumen resmi, berita acara, ataupun dasar hukum yang sah, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap sistem distribusi bantuan sosial dan rawan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa’dan, belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

Warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Penegakan transparansi dan keadilan harus dikedepankan agar dana bantuan pemerintah tidak terus-menerus menjadi sasaran manipulasi oleh oknum pejabat desa.

(Tim) 

Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan