![]() |
[Foto : Tanah Warga Yang Di Duga Di Manfaatkan Kades Untuk Kepentingan Proyek BRIN] |
Berdasarkan keterangan warga berinisial BS, salah satu pemilik tanah dari tujuh warga terdampak, pihak desa menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani tanpa menjelaskan maksud dan tujuan dokumen tersebut. Warga mengaku merasa ditipu karena seolah menyerahkan tanahnya, padahal tidak ada sosialisasi maupun persetujuan resmi dari pemilik. Total luas tanah terdampak sekitar 600 meter persegi.
“Tanah kami dipakai untuk proyek tanpa persetujuan dan ganti rugi. Tindakan ini merugikan secara moril dan materil,” ujar BS, mewakili warga terdampak.
Tim media yang menelusuri kasus ini menyimpulkan adanya dugaan manipulasi tanda tangan warga oleh Kades, yang mengklaim tanah sudah dihibahkan. Warga yang terdampak menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban resmi dari pihak desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Galuh Timur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari tim media. Ketidakhadiran jawaban dari Kades memicu kecurigaan bahwa ia enggan bertanggung jawab atas penggunaan tanah warga untuk proyek BRIN.
Kasus ini memantik pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam proyek pembangunan yang berdampak langsung pada warga.
(Tim Media)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments