Tambang Diduga Ilegal Mengancam Warga Punduttrate, Aparat Diminta Tegas

[Foto : Tambang di Desa Punduttrate yang Di Duga Ilegal]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Warga Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, resah akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal. Tambang yang terletak sangat dekat dengan pemukiman warga ini dimiliki oleh M. Hudin dan telah menarik perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan pantauan tim Jurnaljawapes dan Rajawali Kompas pada Rabu (13/08/2025), truk-truk pengangkut tanah dan alat berat terus beroperasi di area tambang, yang berada persis di pinggir jalan desa. Warga mengeluhkan debu, kebisingan, dan getaran yang mengganggu kenyamanan sehari-hari. Beberapa warga juga khawatir tentang potensi longsor atau kerusakan lingkungan yang bisa mengancam keselamatan rumah mereka.

“Setiap hari debunya sampai masuk rumah, suara alat berat membuat anak-anak takut. Kami ingin pemerintah dan aparat serius menangani ini,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dari foto-foto yang diperoleh tim Jurnaljawapes, tampak ekskavator aktif menggali tanah, sementara truk-truk bermuatan berat lalu-lalang di jalan desa yang sempit, memperlihatkan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa pembatasan yang jelas.

Pakar hukum lingkungan menegaskan, kegiatan tambang di wilayah permukiman yang tidak memiliki izin resmi bisa dikenai sanksi pidana. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Aktivitas ini juga berpotensi melanggar Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan.

Jurnaljawapes mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas tambang ini. Warga Punduttrate menuntut pengawasan dan tindakan hukum segera agar keselamatan dan lingkungan mereka tidak terancam.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Pertambangan dan Penegak Hukum di Gresik.

(Tim)


Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan