Polda Jatim Amankan MF alias P, Diduga Penghasut Aksi Anarkis di Kediri

[Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Saat Konferensi pers Terkait Dugaan Aksi Anarkis Di Kediri]
Surabaya | Jurnaljawapes.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF alias P, yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat untuk memastikan transparansi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa saat diamankan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa keluarga. Namun, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan keluarga melalui panggilan video dan menyimpan dokumentasi resmi sebagai bukti.

“Setelah penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakaknya yang berdomisili di Batam,” jelas Kombes Pol Abast dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025).

Pada tahap pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya serta adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

Menurut Kombes Pol Abast, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Keputusan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah hilangnya barang bukti.

“Yang bersangkutan diketahui aktif berkomunikasi dengan tersangka SA, serta diduga menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” tegas Abast.

Sejumlah aksi anarkis yang dimaksud meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, serta satu buku tabungan BCA. Sementara sejumlah buku bacaan milik tersangka dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan berpotensi dikembalikan.

Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, tindak kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkis,” pungkas Kombes Pol Abast.

(Redaksi)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan